Penyerahan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tabalong oleh Kepala BPN Tanalong, Endah Nur Cahya kepada Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani. (Foto / Istimewa)

TANJUNG, metro7.co.id – Peringatan Hari Jadi Ke-57 Kabupaten Tabalong Tahun 2022 dengan tema, ” Kerja Bersama Wujudkan Tabalong Sebagai Serambi Depan Kalimantan Selatan Penyangga Ibu Kota Negara”.

“Sejak, periode pertama 2014 – 2019, 5 tahun Tabalong dipimpin Bupati, H Anang Syakhfiani dan hingga kini periode ke dua 2019 – 2024 telah banyak capaian keberhasilan pembangunan di berbagai bidang.

Semua keberhasilan pembangunan yang dicapai tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama semua pihak stake holder terkait, baik itu SKPD jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong, DPRD, Instansi dan lembaga vertikal, pihak swasta dan dukungan elemen masyarakat.

Sebagaimana visi dan misi Kabupaten Tabalong diawal kepemimpinan periode pertama mewujudkan masyarakat yang agamis, sejahtera dan mandiri dipertajam lagi pada periode kepemimpinan ke dua mewujudkan masyarakat yang lebih agamis sejahtera dan mandiri, sehingga di tahun ke 9 masa kepemimpinan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani sekarang ini benar-benar terbukti dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih agamis, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat pun meningkat.

Keberhasilan progres pembangunan yang dicapai hingga saat ini dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dan H Mawardi 3 tahun terakhir periode ke dua diantaranya, dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Tabalong berhasil mengatasi keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19 selama dua tahun.
Pada tahun 2020 angka pertumbuhan ekonomi 2,49 persen mampu bangkit 3,28 persen di tahun 2021.

 

Peningkatan indikator makro pembangunan ini berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Tabalong, yaitu pada tahun 2019 berada di angka 71,78, dan pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 IPM di Tabalong mengalami peningkatan 72,19, tahun 2021 berada di angka 72,60.

Peningkatan IPM Tabalong tidak lepas dari berbagai inovasi pelayanan bagi masyarakat yang dilakukan Pemkab Tabalong.

Implementasi berbagai inovasi yang terbukti bisa mendukung perbaikan ekonomi daerah ini membawa Tabalong masuk 10 besar nominasi tahun 2021 dan 2022 pada Inovasi Government Award (IGA), ajang bergengsi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

Keberadaan dan implementasi berbagai inovasi ini juga menjadi modal dalam mewujudkan Kabupaten Tabalong sebagai serambi depan Kalsel penyangga ibu kota.

Begitu juga angka harapan hidup pada tahun 2019 sebesar 70,33 tahun disusul tahun 2020 sebesar 70,44 tahun dan tahun 2021 sebesar 70,57 tahun.

Selanjutnya angka harapan lama sekolah, di tahun 2019 sebesar 12,59 tahun, tahun 2020 sebesar 12,72 tahun, serta di tahun 2021 sebesar 12,89 tahun.

Kemudian lagi untuk rata-rata lama sekolah masyarakat Tabalong tahun 2019 sebesar 8,78 tahun, tahun 2020 sebesar 9,10 tahun, serta di tahun 2021 sebesar 9,11 tahun.

Pertumbuhan ekonomi dimana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabalong dari tahun 2019 sebesar 3,50, di tahun 2020 sebesar 2,49 dan di tahun 2021 sebesar 3,28.

Kabupaten Tabalong juga tercatat sebagai salah satu Kabupaten di Kalsel di tahun 2022 ini berhasil mengatasi inflasi melalui berbagai inovasi dan strategi, terutama dalam menjaga kestabilan harga pangan untuk mengawal inflasi.

Keberhasilan Kabupaten Tabalong mengendalikan inflasi di daerah menjadikan Tabalong salah satu inflasi terendah di Kalsel dengan angka 4,36 persen.

Semua keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong ini juga atas dukungan semua perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam memberikan kontribusi dukungannya, seperti SKPD Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sebagai SKPD pengampu yang mengelola pendapatan melalui beberapa jenis pungutan pajak.

Upaya yang dilakukan BAPENDA Tabalong dalam peningkatan pendapatan pajak daerah seperti melakukan sensus piutang pajak daerah, agar tersajinya data piutang pajak daerah yang akurat dan dapat diyakini kewajarannya, selain itu kegiatan survei lapangan dalam rangka verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 di Kecamatan- Kecamatan.

Dalam press release Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tabalong Tahun 2022, Sensus piutang pajak daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong.

Disampaikan, latar belakang pengalihan kewenangan pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 kepada pemerintah daerah merupakan wujud pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK 07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Pajak Daerah.

Kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat melalui KPP Pratama Tanjung kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong dimulai pada tahun 2014 penatausahaan piutang PBB-P2 yang belum optimal disebabkan dengan permasalahan validasi dan akurasi basis data (database) Piutang PBB-P2 yang inkonsistensi antara basis data dengan dokumen yang diserahkan oleh KPP Pratama Tanjung kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong pada tahun 2014, sehingga berpengaruh pada kualitas pelayanan piutang PBB-P2 dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabalong.

Kegiatan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 penyerahan KPP Pratama Tanjung Tahun 2014 merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam hal ini BAPENDA Kabupaten Tabalong melaksanakan tindak lanjut BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagaimana diatur pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi serta memberikan jawaban dan penjelasan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dasar hukum 1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
3.Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK 07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah.
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2015 Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah.
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
6.Peraturan Bupati Tabalong Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan di Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, press release BAPENDA Kabupaten Tabalong Tahun 2022, Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Goes to School dengan tema,”Generasi muda sadar pajak”.

Dasar pelaksanaan didasari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DPA Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2022.

Dengan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah; untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan membentuk generasi muda di masa mendatang menjadi warga negara yang patuh pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pajak Daerah Goes to School dilaksanakan di MAN 1 Tabalong pada hari Senin, 25 Juli 2022 bertempat di Aula MAN 1 Tabalong.

Dengan nara sumbar Kepala BAPENDA Tabalong, H Nanang Mulkani, materi yang disampaikan tentang Pajak dan Pandangan Hidup Bangsa.

Sementara Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, Irwansyah
Budiman dengan materi optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam rangka akselerasi pembangunan daerah.

Kemudian Kepala Sub Bidang Penagihan, Penindakan dan Penyuluhan, Abdi Nusantara dengan materi overview Pajak Daerah dan Subtansi peraturan terkait Pajak Daerah, sedangkan Analis Penagihan Pajak,
Bayhaki menyampaikan materi tentang peran penting generasi muda dalam meningkatkan kepatuhan Pajak Daerah.

Peserta yang dilibatkan pada kegiatan sosialisasi dewan guru dan siswa siswi MAN 1 Tabalong.

Kemudian, SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA – LITBANG) Kabupaten Tabalong dibawah pimpinan Kepala Badan, H Muhammad Noor Rifani melaporkan, berbagai inovasi Kabupaten Tabalong yang diikutkan dalam Innovative Guvernment Award (IGA) Tahun 2022 dan tercatat 98 inovasi yang diikuti sepajang Tahun 2022.

Dari berbagai inovasi yang diikutkan membawa Tabalong berhasil meraih beberapa penghargaan termasuk penghargaan Inovasi Government Award (IGA), dan penghargaan Bhumandala Nawasena kategori Kabupaten.

SKPD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong dibawah pimpinan Kepala Badan, M Zainal Arifin melaporkan terkait program prioritas untuk mempercepat persertifikatan tanah Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan target 1.280 persil selama 3 tahun.

Terkait program prioritas untuk percepatan penyelesaian persertifikatan tanah Pemerintah Kabupaten Tabalong ini pihak BPKAD melakukan perjanjian kerja dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong pada tanggal 9 September 2021.

Kepala BPAKD Kabupaten Tabalong, M Zainal Arifin melalui Kabid Aset, Samsu Alam menjelaskan sampai saat ini realisasi pernyerfikatan tanah Pemerintah Kabupaten Tabalong dari target 1.280 terlialiasasi sebanyak 228 sertifikat dan telah diserahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Endah Nurcahyani kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong pada tanggal 26 Oktober 2022.

Samsu menambahkan diacara puncak peringatan hari jadi Kabupaten Tabalong ke-57 Tahun 2022 diserahkan lagi sebanyak 400 sertikat tanah Pemerintah Kabupaten Tabalong oleh pihak Kantor Badan Pertanahan.

Sementara Sekretaris BPKAD Tabalong, Diyanto menambahkan, selanjutnya nanti ditargetkan pada bulan Februari 2023 penyertifkatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tabalong akan diserahkan oleh BPN kepada Pemerintah Daerah Tabalong sekitar 300 bidang tanah.

Dan kemungkinan nanti di pertengahan bulan Februari 2023 kami BPKAD akan mengumpulkan SKPD-SKPD besar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Setda untuk memberikan data yang akan kami sampaikan ke BPN, sehingga di Tahun 2023 itu ada lagi pengukuran, dan ditargetkan kurang lebih 1.000 bidang tanah lagi untuk di induk 2003, dan di perubahan ditarget kurang lebih sekitar 500 bidang tanah.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong dibawah pimpinan Kepala Dinas, Arianto telah melaksanakan program kegiatan di bidang penyelenggaraan e-GOVERNMENT dan Aplikasi dimana pada tahun 2022 telah memfasilitasi bandwith 58 Perangkat Daerah yang terdiri yaitu SKPD 28, Kecamatan 12, Puskesmas 18.

Kepala Diskominfo Tabalong melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Eddy Suriyani mengatakan, dalam rangka mensukseskan SPBE, Diskominfo melalui bidang e-Gov telah bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong dalam pelaksanaan Pelatihan Aplikasi Srikandi kepada seluruh SKPD dan Kecamatan se Kabupaten Tabalong, sehingga seluruh SKPD memahami, dan dapat meng implementasikan aplikasi Srikandi.

Adapun yang masih berjalan pendalaman pelatihan Aplikasi Srikandi adalah Kelurahan.

Nilai SPBE untuk Tahun 2022 (Belum ada evaluasi, Target 3), 2021 2,48, 2020 2,29 dan 2019 2,3.

Kemudian Tahun 2023 yang akan datang Diskominfo Tabalong akan memfasilitasi penambahan Acces Point untuk Kecamatan dan Puskesmas, Nilai Samart City Tahun, 2020 2,61, 2021 2,98,. 2022 (Proses) target 3,5.

Bidang LKP telah melakukan kerjasama dengan 24 Media, yang terdiri Media Cetak Regional 6 media, Media Cetak Lokal 9 media, dan Media Cetak Online 9 Media.

Bidang Statistik dan Persandian melaksanakan Pembuatan Buku Digital yang terdiri; Buku Data Statistik Sekolah Tahun 2022.

Buku Indikator Makro Sosial Ekonomi Kabupaten Tabalong Tahun 2022.

Progres Layout Buku Digital 50 persen terdiri; Buku Data Statistik Sektoral Tahun 2022, Buku Indikator Makro Ekonomi Kabupaten Tabalong 2022, Buku Kabupaten Tabalong Dalam Angka Tahun 2022, Buku Pendapatan Daerah Regional Bruto Kabupaten menurut Pengeluaran Tahun 2017 – 2021, dan Buku Pendapatan Daerah Regional Bruto Kabupaten Tabalong menurut Lapangan Usaha Tahun 2017 – 2021.

Bidang Pengembangan Kota Cerdas Tahun 2022 Diskominfo Tabalong memberikan pasilitas layanan Free Hotsport Pemkab Tabalong menggunakan Fiber Optik di 14 lokasi pasilitas umum, yaitu di Kecamatan Tanjung 4 lokasi, 1.Taman Giat Tanjung, 2.Barunak Tanjung, 3.Plaza Umaiyah, 4.BRI Kambitin.

Di Kecamatan Murung Pudak 6 lokasi; 1.Taman 10 K Pertamina , 2.Taman Kambang Tanjug Selatan, 3,Taman Bersinar Park Mabuun, 4.Taman Bangun Sari, 5.Lapangan Pendopo, dan 6.Stadion Sport Center.

Di Kecamatan Haruai 1 lokasi Taman Haruai, di Kecamatan Muara Uya 1 lokasi Taman Muara Uya, di Kecamatan Jaro 1 lokasi Taman Jaro dan Kecamatan Kelua 1 lokasi di Terminal Kelua.

Layanan Free Hotsport Pemkab Tabalong menggunakan Repeater Tower Triangle di 13 Desa Wilayah Utara Tabalong dengan kategori Hotsport Repeater Tower Triangle Dusun Kalingai, Desa Garagata dan Gunung Karamo.

WIFI Bakti Sosial Kemkominfo RI menggunakan Satelit di 4 lokasi, SDN Kembang Kuning Kecamatan Haruai, MAN Tanjung Kecamatan Murung Pudak, Pondok Pasantren Ar-Raudah Namun Kecamatan Jaro, dan Madrasah Tsanawiyah Kecamatan Muara Uya.

Tower Bakti Kemkominfo RI di 7 Desa, Desa Hegarmanah, Dambung Raya, Panaan Kecamatan Bintang Ara.
Desa Sei Kumap, Salikung, Binjai Kecamatan Muara Uya, dan Desa Purui Kecamatan Jaro.

SKPD – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Tabalong dibawah Pimpinan Kepala Badan, Achmad Rahadian Noor dalam Laporan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 secara singkat total jumlah belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong Tahun 2022 berjumlah sebesar Sembilan Miliyar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah (Rp.9.722.179.466,-) terdiri dari belanja pegawai sebesar (Rp.2.374.465.700,-), belanja barang dan jasa sebesar (Rp.3.829.044.235,-), belanja hibah sebesar (Rp 3.492.485.000,-), dan belanja modal sebesar (Rp.26.184.551,-).

Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial budaya, Agama.

Mempunyai Tiga Sub Kegiatan:
1.Pelaksanaan kebijakan di bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan, dengan kode kegiatan (0.01.02.2.01.03) Jumlah Dana sebesar Rp.190.472,260,- Sebagian besar dilakukan untuk kegiatan Sosialisasi Sarasehan Pembauran Bangsa dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa baik itu untuk pelajar maupun masyarakat.

2. Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ketahan Ekonomi, Sosial Budaya dan Fasilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayatan Kepercayaan di Daerah, kode kegiatan (8.01.05.2.01.04) Jumlah Dana sebesar Rp.304.721.500,- sebagian besar dilakukan untuk kegiatan Fasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tabalong.

3.Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Laporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Fasilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayatan Kepercayaan di Daerah, kode kegiatan (8.01.05.2.01.05) merupakan kegiatan lanjutan dari Pelaksanaan Koordinasi di bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Fasilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayatan Kepercayaan di Daerah, Jumlah Dana Rp.276.498.820,- kegiatan yang dilakukan Sosialisasi Sosial Budaya, Sosialisasi P4GN. *