Gewsima Mega Putra Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Kajian Raperda Hibah atau Sumbangan Pihak Lain
KOTABARU, metro7.co.id – DPRD melaksanakan paripurna penyampaian satu buah rancangan peraturan daerah ( raperda ), tentang hibah atau sumbangan pihak lain, pada Senin (19/8).
Wakil ketua panitia khusus (Pansus) II, Gewsima Mega Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kotabaru yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pansus II untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap 1 buah rancangan peraturan daerah yang menjadi materi pansus II.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada saudara bupati melalui tim kajian hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal rancangan peraturan daerah tentang “Hibah atau Sumbangan Pihak Lain”, dalam forum rapat-rapat kerja sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini,” kata Putra
Seperti diketahui dalam surat keputusan DPRD Kotabaru Nomor 09 tahun 2024 tentang pembentukan keanggotaan panitia khusus dan SK DPRD Nomor 09 tahun 2024 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2024.
“Rancangan salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah
sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang “hibah atau sumbangan pihak lain”.
hal ini seiring dengan dibentuknya raperda tentang “Hibah atau Sumbangan Pihak Lain”,” tutur Putra
Maka pemerintah daerah ujar Putra harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang dimaksud.
Sehingga pada saat ini DPRD Kotabaru telah membentuk pansus guna membahas serta mengkaji raperda tentang perubahan “Hibah atau Sumbangan Pihak Lain”.
Terkait hal tersebut untuk menghasilkan
sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru.
“Dari raperda ini maka pansus II telah menyepakati raperda tentang “Hibah atau
Sumbangan Pihak Lain” dari draf raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan,” ucapnya. ***