BANJARMASIN, metro7.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, yang dipimpin Ketua DPRD setempat, H Supian HK, Senin (2/9).

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui sambutannya yang disampaikan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan, Tiga Raperda itu adalah tentang Perubahan APBD TA 2024, tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan tentang Penyelenggaraan Perizinan.

“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap seluruh Raperda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” beber Gubernur Sahbirin.

Penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel.
Proses ini akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel. Dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel,” ujarnya.

Sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah kita bangun selama ini, merupakan modal berharga bagi Kalsel. Dirinya berharap semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Ditekankan juga, proses ini merupakan bagian integral dari upaya untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan telah melalui tahapan yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk menjamin legalitas dan  efektivitas dari peraturan daerah tersebut. Diharapkan gubernur Kalsel agar agenda-agenda pembangunan bisa diselesaikan dengan baik Sebelum itu,” harap Gubernur.

Sementara, Perwakilan Komisi I DPRD Kalsel menyampaikan, sejak pembahasan secara intensif melalui rapat internal komisi ini dan harmoniasi di BP Perda DPRD Kalsel guna menindaklanjuti kesepakatan dengan eksekutif terkait dengan legislasi daerah, dan sekaligus memenuhi kewajiban selaku salah satu lembaga pembentuk peraturan di daerah.

Tentu dengan adanya UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menyesuaikan ketentuan terbaru serta teknis metode pembentukan Perda yang kita ketahui usulan Perda ini sudah di mulai sejak 2022 dan selesai pada 2024.

Disampaikan, usulan Penyusunan Peraturan Daerah ini bermula dari aspirasi-aspirasi yang diserap kepada warga Kalsel yang ingin pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas.

Selain itu diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha, sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu respon terhadap UU Cipta Kerja yang merubah paradigma perizininan di Negeri ini. Setelah melalui seluruh tahapan garis finish dalam pembentukan Perda ini akhirnya tiba juga