TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mengatasi masalah data yang tidak tertangani dengan baik diperkotaan yang cederung menjadi permasalahan serius oleh arus urbanisasi yang terus bertambah dan dapat menjadi masalah sosial. Pemkab Tabalong bersama instansi terkait mengadakan Sosialisasi Penduduk Non Permanen, Senin (30/11/2020) untuk menangkal permasalahan diantaranya gangguan keamanan, gelandangan, kriminalitas dan lain sebagainya.

Dalam acara Sosialisasi penduduk non permanen ini dihadiri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Yuhani, S.Ag, S. Pd,SD, M. Si, Pimpinan – pimpinan  perusahaan terkait, Kepala SKPD terkait, Camat dan Lurah se-Kabupaten Tabalong, serta Perwakilan Kepala desa Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Tanta, Muara Harus dan Kelua.

Acara Sosialisasi ini disambut dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Yuhani, S.Ag, S. Pd,SD, dalam sambutannya pendataan penduduk non permanen tidak lain ialah untuk mendata pendatang baru ataupun tidak permanen yang ada di kabupaten Tabalong. Di Tabalong banyak penduduk non permanen yang sudah tinggal selama bertahun tahun. Namun, tidak melapor dan tidak mendaftarkan keberadaannya kepada Pemkab Tabalong, serta kepemilikan KTP atau Kartu Keluarga yang masih dari asal daerah masing-masing.

 

“Jumlah tenaga kerja yang ada di Tabalong dan berstatus non permanen berdasarkan data dari Dinas Tenaka Kerja Tabalong, jumlahnya berjumlah 10 ribu orang lebih (belum termasuk jumlah keluarga yang dibawanya),” sambut Yuhani.

Dengan keluarnya Permendagri Nomor 14 tahun 2015, yang mana penduduk non permanen wajib data.

“Dengan dilakukannya pendataan yang akurat terhadap non permanen, maka manfaat data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan terhadap pelanggaran hukum serta pencegahan tindak kriminal,” ucap Yuhani.

Manfaat – manfaat dari data kependudukan ini agar pelayanan publik semakin cepat, tepat, efektif, dan juga efisien.

“Sekaligus terciptanya peningkatan pelayanan publik yang profesional dan transparan kepada masyarakan Kabupaten Tabalong, baik itu penduduk ber KTP Tabalong ataupun penduduk  non permanen.

Yuhani juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk RT RW, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama untuk meningkatkan kepedulian kepada warganya terutama warga pendatang.

“Turut membantu agar warga penduduk non permanen bisa terdata dan bisa memanfaatkan data kependudukan yang ada di daerah kita,” tuturnya.****