AMUNTAI, metro7.co.id – Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di jabatan H Fadilah dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Wakil Ketua sementara DPRD HSU dijabat Ratna Sari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu sampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU M Syarif dimomen pelantikan anggota DPRD HSU periode 2024 – 2029 di Aula DR KH Idham Chalid Amuntai, Senin (5/8).

Syarif mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 165 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan, dalam hal DPRD Kabupaten/Kota yang belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota.

Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu sesuai dengan keputusan KPU HSU No 710 tahun 2024 tentang penetapan peroleh kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD HSU tahun 2024.

Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar HSU No 218/Golkar-HSU/VII/2024 tanggal 23 Juni 2024. perihal Ketua sementara DPRD HSU.

Kemudian surat Dewan Pengurus Cabang PKB HSU Nomor 283/DPC-32/08/02/VII/2024 tanggal 28 Juni 2024. Perihal penunjukan Wakil Ketua sementara DPRD HSU.

“Maka sesuai dengan UU dan surat keputusan ini diumumkan, bahwa pimpinan sementara DPRD HSU, yakni H Fadilah sebagai Ketua Sementara DPRD HSU dari Partai Golkar, Wakil Ketua sementara DPRD HSU Ratna Sari dari Partai PKB,” katanya. ***