TANJUNG, metro7.co.id – Absen keterangan izin kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bakal di hapus pada aplikasi E-Office tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H Rusmadi saat menjadi pembina apel gabungan Pemkab Tabalong, pada Senin (2/10/2023) di halaman Pendopo Bersinar.

“Kemungkinan pada tahun 2024 pada absen E-office untuk (izin) di hapus,” ujar Rusmadi.

Seperti diketahui dalam aplikasi E-Office itu ada memuat keterangan kehadiran, izin, izin tugas dalam kabupaten atau di luar kabupaten, cuti dan sakit.

Menurutnya untuk izin ini sebenarnya tidak ada di atur dalam manajemen kepagawaian yang ada hanya cuti.

“Jadi izin ini bagi kawan-kawan yang mungkin pada waktu tersebut tidak bisa berhadir, maka yang diambil itu adalah cuti,” katanya.

Kemudian ia menambahkan bahwa hak cuti bagi para pegawai pemerintahan itu ada 12 hari selama satu tahun.

“Ada 12 hari dalam setahun. Jadi mohon maaf untuk izin. Karena izin dalam Perbub memang harusnya harus di rubah dengan cuti,” tambahnya. ***