Hadapi Pemilu 2024, KPU Tabalong Gelar Rakor Libatkan 22 Parpol
TANJUNG, metro7.co.id – Menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu Tahun 2024, KPU Tabalong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan verifikasi perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Hotel Jelita Tanjung, Selasa (4/10).
Rakor melibatkan jajaran KPU, Bawaslu, pimpinan Parpol se Kabupaten Tabalong, Dinas/Badan, instansi terkait, serta perwakilan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Bupati Tabalong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Febriadin Hafiz mengatakan, diketahui bersama, verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan merupakan salah satu tahapan proses data pemilih yang terus dilakukan. Data pemilih akan bersifat update sebagai informasi masyarakat.
“Jadi,rapat koordinasi yang kita lakukan tentu dimaksudkan untuk menentukan hasil data calon peserta pemilu untuk pemilihan 2024,” ujarnya.
Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong tentu terus bersinergi kepada Pemerintah Daerah dan juga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait hasil data calon peserta pemilu, hal itu sesuai dengan amanat pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam mendukung KPU untuk menjalankan kewajibannya tersebut, maka diperlukan adanya dukungan nyata, terutama kerjasama dengan daerah, juga antar kecamatan se Kabupaten Tabalong dan partisipasi masyarakat untuk bersinergi mewujudkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkualitas dan akuntabel, agar pada pemilu/pemilihan selanjutnya dihasilkan data pemilih yang valid dan akurat,” bebernya.
Oleh karenanya, ia sampaikan lagi bahwa daerah akan siap mendukung dan bersinergi dalam hal informasi tentang keakuratan, faktual dan validasi terhadap data calon peserta pemilu 2024 nantinya.
“Selain itu, saya juga mengharapkan kepada KPU Tabalong buatlah pola atau sistem kerja, dan setiap pekerjaan yang mampu mempermudah dan memperlancar pekerjaan disetiap tahapannya,” ungkapnya.
Hal itu tidak lain, lanjutnya, demi harapan semua agar pemilu di Kabupaten Tabalong nantinya dapat berjalan dengan aman, sukses dan tanpa sengketa.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah kepada awak media mengatakan, kegiatan rakor pelaksanaan verifikasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dengan mengundang 22 partai politik yang terdaftar didalam simpol KPU Kabupaten Tabalong.
“Pada kesempatan ini sebenarnya tujuan kita adalah yang pertama silaturahmi dengan partai-partai politik itu sendiri, dan yang kedua untuk menyampaikan informasi-informasi terkait dengan pelaksanaan perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahu 2024 itu sendiri,” paparnya.
“Kemudian juga adalah adalah sinegisitas, karena memang dalam pelaksanaan ini yang akan dimulai dengan tahapan perbaikan yang telah dimulai kemaren pada tanggal 15 sampai dengan 28 September 2022, dan partai-partai politik telah melakukan proses itu,” tambahnya.
KPU Tabalong telah sejak kemaren sudah melakukan proses administratif terkait dengan dokumen tersebut, dan nantinya kalau sudah selesai akan terklasifikasi hasilnya, yang pertama memenuhi syarat artinya dokumen tersebut yang diupload di Sipol berkesesuaian dengan dokumen- dokumen sandingan.
“Yang kedua ada klasifikasi terkait dengan pekerjaan, misalnya pekerjaan yang dilarang atau tidak boleh mencalonkan diri karena sebagai PNS/P3K, maka partai politik berkewajiban menyampaikan surat pernyataan terkait dengan status pekerjaan itu semisal.calon sebagai PNS yang sudah pensiun, maka ia harus membuat surat pernyataan pensiun.dan dibuatkan data dukungnya seperti SK pensiun,” katanya.
Klasifikasi lain adalah salah umur misalnya,seperti dibawah umur maka perlu surat putusan pengadilan.
Ada juga terkait dengan terdaftar, atau tidak terdaftar NIKnya didalam daftar pemilih berkelanjutan, sehingga bisa terjadi penambahan daftar jumlah pemilih pada daftar yang sudah dibuat.
“Kemudian terkait adanya kegandaan, baik kegandaan internal, hal ini sudah dipastikan itu adalah TMS 1, dan kegandaan eksternal, ini adalah kegandaan yang sifat partai politik bisa dua atau tiga, maka dalam rangka pembuktian itu partai politik mempunyai kewajiban untuk mendatangi anggotanya membuat surat pernyataan apakah nama yang disebutkan ganda tadi memilih partai mana untuk proses klarifikasi administrasi,” tutupnya.