BARABAI, metro7.co.id – Pencipta Mars Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Masruswian, Rama Darussalam dan Khairani memberikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST sebagai pemegang Hak Cipta.

Hal ini tertuang dalam surat pencatatan ciptaan dengan nomor dan tanggal permohonan EC00202344255, 12 Juni 2023.

Surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) itu ditandangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.

Dalam surat pencatatan ciptaan itu disebutkan ‘Mars Hulu Sungai Tengah’ dengan jenis ciptaan lagu (musik dengan teks) diumumkan pertama kali pada 28 Oktober 2019, di Barabai.

Hak Cipta ‘Mars HST’ yang pemegang hak ciptanya kini dimiliki Pemkab HST itu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari berikutnya.

Salah satu pencipta Mars HST, Masruswian mengungkapkan terlibatnya ia dalam pembuatan Mars HST merupakan suatu hal yang membanggakan sebagai putra daerah Bumi Murakata.

“Tentu senang, apalagi saat mendengarkan Mars HST dinyanyikan banyak orang di pembukaan acara resmi Pemkab HST,” kata Masrus yang juga baru-baru tadi juga menciptakan Lagu Banjar Nanang Galuh HST.

Masruswian menuturkan, menyematkan pemegang Hak Cipta Mars HST kepada Pemkab HST merupakan sumbangsih sederhana yang ia dan pencipta lainnya bisa berikan sebagai putra daerah.

“Mars HST juga sebagai media mengenalkan HST ke khalayak umum, khususnya warga luar daerah,” jelas pria yang pernah aktif sebagai penulis Si Palui di Harian Banjarmasin Post.

Masruswian, Rama Darussalam dan Khairani berharap ‘Mars HST’ terus diperdengarkan ke khalayak umum sebagai bagian dari identitas HST.

Pencatatan Hak Cipta ‘Mars HST’ itu juga bertujuan dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hak Cipta.