Tanjung — Untuk menertibkan pemasangan alat peraga para calon anggota Legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong mengundang pengurus partai politik untuk membahas bersama. Ditetapkan, satu desa hanya boleh dipasang satu beleho, satu spanduk dan satu umbul-umbul bagi masing-masing caleg.
Ketua KPUD Kabupaten Tabalong Fahriansyah menyampaikan beberapa mekanisme kampanye yang wajib dilakukan. Salah satunya adalah terkait pemasangan atribut kampanye seperti baleho, spanduk dan umbul-umbul.
Langkah yang diambil itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye. Dimana, semuanya atribut itu ditempatkan pada zona kampanye.
Dikatakannya, sesuai aturan tersebut di setiap desa diwajibkan hanya boleh dipasang satu baleho atau reklame. Begitu juga dengan umbul-umbul dan spanduk, yang hanya boleh satu saja. “Ukuran spanduk berukuran 1,5 x 7 meter,” katanya.
Sesuai dengan jumlah partai dan calon anggota dewan yang ada, diperkirakan dihitung KPU berjumlah sebanyak 393 buah. Semua itu terhitung menurut daerah pemilihan (Dapil) yang terbagi dalam empat wilayah. Dapil satu, dua, tiga dan empat.
Untuk pembagian Dapil di Kabupaten Tabalong yang terbagi empat itu terdiri dari beberapa kecamatan. Rinciannya, Dapil satu tergabung dalam Kecamatan Murung Pudak saja. Dapil dua, Kecamatan Tanjung dan Tanta. Dapil tiga, Kecamatan Benua Lawas, Kelua, Muara Harus, dan Pugaan. Sedangkan Dapil empat, Kecamatan Muara Uya, Upau, Jaro, Haruai dan Bintang Ara.
“Pembagian zona Dapil Tabalong satu terbagi dalam 10 zona kampanye, dimana tiap-tiap partai mendapat jatah 30 alat peraga,” sebutnya, sambil memaparkan zona Dapil lainnya. Dapil dua 29 zona, Dapil tiga 42 zona dan Dapil empat 51 Zona. (Metro7/Via)