Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Dr Ir H Harun Nurasid MM MT, melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap PNS di beberapa Dinas pada hari pertama kerja usai libur dan cuti lebaran Idul Fitri, Kamis (23/8/2012) lalu.
   “Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja setelah cuti bersama, karena sudah ada peraturan yang berlaku bahwa tidak ada izin untuk tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Apabila melanggar maka akan diberi sanksi tegas, kecuali yang bersangkutan sedang cuti,” tegas Harun.
Sidak dimulai dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSU H Daman Huri, Dinas Pendidikan, Dinas KB, PP & PA dan Kecamatan Barabai serta Dinas Kesehatan
   Dalam sidak tersebut Bupati HST didampingi oleh Asisten 3 bidang Umum  H Wildon dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mahyudin.
   Dalam Sidaknya, Bupati mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk melihat kesiapan dan kesigapan PNS di Lingkup Pemkab HST dalam memberikan layanan terbaik sebagai abdi negara.
   Sambil  melakukan dialog, Harun mengaku puas dengan kehadiran pengawai negeri di hari pertama kerja.
   “Itu artinya mereka sudah sadar dengan kewajiban. Yang penting mau bekerjasama agar tujuan akhir lebih maksimal. Jika ada yang kurang disiplin tentu diberikan sanksi secara berjenjang sembari terus melaksanakan pembinaan.Kita perlu meningkatkan pelayanan di tengah makin kritisnya masyarakat menilai kinerja pemerintahan,” ujarnya.
   Terpisah, Sekretaris Hulu Sungai Tengah, IBG Dharma Putra juga melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) terhadap Pegawai Negeri Sipil di beberapa dinas.
   Sekda melakukan Sidak  dari KP2T yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi, dan terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten HST.
   Sekda didampingi oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan H Hadriansyah dan Kepala Inspektorat, Sabirin.
   Disampaikan IBG Dharma Putra bahwa dirinya akan melihat PNS mana yang bersikap dan berperilaku disiplin dan rajin dalam melaksanakan kerja dan tanggung jawab.
   Lebih lanjut Sekda juga menegaskan bahwa pada hari Kamis itu semua PNS wajib masuk. Tidak ada alasan menambah jam libur sendiri.
  “Kita akan beri tindakan bagi PNS yang menambah jam liburnya sendiri,” katanya.
   Bagi PNS yang ingin keluar, diharuskan meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya dan menuliskan alasannya di buku izin keluar. Dengan demikian, akan jelas tujuan dan keberadaannya.
  “Dengan demikian, kita sudah melakukan sikap disiplin yang akhirnya akan menjadi kebiasaan sehari-hari,” tutup Dharma. advhst