Hasil Pengawasan Loka POM Tanah Bumbu Temukan 370 Pcs Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Dalam rangka mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, Loka POM Tanah Bumbu terus melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
Kepala Loka POM di Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat, mengatakan belum lama tadi Loka POM Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru selama Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
“Pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan Badan POM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK),” sebut Rahmat Hidayat, Senin (10/05/2021) di Batulicin.
Dikatakan Rahmat, pengawasan pangan olahan kemasan ini berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak. Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada pangan jajanan buka puasa/takjil yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.
Target pengawasan mulai dari sarana distribusi dan ritel-ritel pangan di Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Pada pelaksanaan intensifikasi ini, Loka POM Tanah Bumbu bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan petugas Kecamatan,” ucapnya.
Adapun hasil dari pengawasan selama tiga tahap yaitu jelang Ramadhan, saat Ramadhan, dan jelang Idul Fitri yang dilakukan di Tanah Bumbu dan Kotabaru ditemukan sebanyak 370 Pcs Produk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 8 item TMS.
“Hasil pengawasan terhadap 11 sarana ada sebanyak 8 sarana yang memenuhi ketentuan (MK), dan 3 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sedangkan Produk TMS dari 8 Item ditemukan 370 Pcs TMS,” ujarnya.
Sedangkan untuk hasil pengujian terhadap pangan takjil selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dari 42 sampel hasil uji cepat, tidak ditemukan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B, dan Methyl Yellow.
Terkait pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), kata Rahmat Hidayat, produk TMK tersebut diamankan dan dimusnahkan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas. Badan POM juga akan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dan bermutu.
“Loka POM Tanah Bumbu berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada UMKM/Pelaku Usaha agar selalu memproduksi pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Disamping itu, Loka POM juga rutin melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui berbagai media terkait sosialisasi tentang cara ritel pangan yang baik, serta sosialisasi mengenai bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam pangan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat, mengajak masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek Klik (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.*