TANJUNG, metro7.co.id – Berniat melakukan transaksi narkoba jenis sabu, pemuda berinisial RY(26), warga Desa Mawani Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah keburu ditangkap Petugas Polsek Bintang Ara dibawah pimpinan Ipda M. Ari Wibowo, SH, M.Kn, di jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Senin (18/01) Sore.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening seharga 500 ribu rupiah, 1 unit kendaraan roda dua dan 1 buah handphone.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas Polsek Bintang Ara tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu – sabu di sekitar Desa Waling, dan pelaku ditengarai menggunakan kendaraan roda dua.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan sekitar jam 16.30 wita petugas yang sedang menyamar melihat pelaku memakai kendaraan roda dua melintas. Petugas lalu membuntuti pelaku, ketika sampai di Desa Waling langsung dipepet ke pinggir jalan,” ungkap Otto.

Saat ditangkap, lanjut Otto, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paketan sabu ke bawah jembatan, namun aksinya sempat dilihat petugas.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan benar saja disekitar bawah jembatan ditemukan satu paket barang terbungkus plastik klip bening, pelaku mengakui barang itu miliknya,” ujar Otto.

Pelaku menjelaskan sabu miliknya didapat dari ACL yang berdomisili di wilayah Mabuun Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).****