BATULICIN, metro7.co.id — Untuk menghindari penyalahgunaan Identitas kependudukan (KTP) warga yang sudah meninggal dunia, masyarakat diminta segera mengurus Akta Kematian dikantor pelayanan terdekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu.

Demikian disampaikan Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Hayadi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Agustina Pratiwi didampingi JF Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Fuad Annas ketika talk show live interaktif, di studio RSB, belum lama ini.

Agustina mengatakan penyalahgunaan identitas kependudukan, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) orang yang sudah meninggal dapat dihindari jika masyarakat langsung mengurus Akta Kematian.

“Jika seorang telah meninggal, dan pihak keluarga tidak mengurus akta kematiannya, maka NIK orang tersebut dinyatakan masih aktif, dan sangat rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Agustina menambahkan, jika akta kematian telah terbit maka secara otomatis NIK sudah tidak aktif dan tidak dapat disalahgunakan.

Ia menegaskan, berdasarkan Perpres 96 tahun 2018 setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke Disdukpencapil, karena dengan melaporkan masyarakat telah berkontribusi terhadap validasi database kependudukan.

Selain itu, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Fuad Annas mengatakan kesadaran masyarakat dan keaktifan dari pemerintah desa untuk melaporkan warganya yang sudah meninggal.

“Apalagi sekarang hampir semua desa sudah menjalankan aplikasi detak detik,” ungkapnya.

Detak detik adalah desa tertib administrasi kependudukan dengan teknologi informasi komunikasi. Ini merupakan inovasi layanan kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas, cukup ke kantor desa setempat. ***