TANJUNG. metro7.co.id – Diduga telah menyebarkan foto dan video syur di Whatsapp dengan kekasih hati, seorang pemuda pria berinisial MR warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong nasibnya berakhir di sel tahanan Polres Tabalong.

Pemuda berusia 19 tahun itu tega melakukan perbutan tercela, disebabkan pihak keluarga dari pihak perempuan pujaan hatinya tidak setuju dengan hubungan pacaran yang mereka jalani.

“Atas laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (2/6) dini hari,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (3/6).

Lanjut Joko menerangkan, penangkapan pelaku berawal saat kakak korban menerima kiriman video dari nomor tidak dikenal pada 9 Mei 2024 siang.

“Video yang berisi adegan asusila pelaku bersama korban NH (19) kemudian disampaikan kepada adiknya. Hingga korban melapor ke polisi,” beber Joko.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara. Dirinya dengan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya,” ungkap Joko.

Ditambahkannya, pemuda itu telah dibawa ke Polres Tabalong dan pada kasus ini polisi menyita barang bukti elektronik, KTP pelaku dan handphone bewarna hijau tosca. ***