BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan (Disdik) HST, di Kantor Kejari HST, Rabu (5/4) siang.

Pendampingan hukum tersebut, untuk 13 paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Disdik di 13 lokasi yang berbeda, total anggaran sekitar Rp15 miliar. Setiap proyek memiliki anggaran tersendiri.

“Disdik HST berkomitmen akan melaksanakan 13 paket pekerjaan di tahun 2023 ini secara transparan dan akuntabel, jadi kami konsisten mengawal agar pembangunannya berjalan sesuai dengan kaidah aturan,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) HST, Faizal Banu.

Ia mengatakan, pendampingan yang akan diberikan nanti dalam bentuk pengawasan secara detail dan tuntas hingga akhir.

“Nantinya, Disdik akan kami minta aktif melaporkan prospek pengerjaan secara transparan, baik kepada aparat penegak hukum atau masyarakat umum,” tegasnya.

Pihaknya juga ingin memastikan setiap pembangunan di HST ini yang menggunakan anggaran daerah tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan di masyarakat, bahkan ada indikasi penyelewengan anggaran negara.

“Apa yang dilaksanakan oleh Disdik ini juga selaras dengan komitmen kami, yakni untuk memastikan semua pembangunan di HST benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat umum,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Disdik HST, H Muhammad Anhar menyampaikan, 13 proyek yang akan dikerjakan, total keseluruhan anggarannya sekitar Rp15 miliar.

“Budget terbesar di bidang Sekolah Dasar (SD), yakni ada 7 pekerjaan. Selain itu, 1 di TK, SMP 3 pekerjaan, 1 di SPNF – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan 1 di Disdik,” jelasnya.

Menurutnya, sarana dan pra sarana di pendidikan itu sangat penting, bahkan dibutuhkan dalam rangka peningkatan mutu atau penyelenggaraan belajar, baik secara langsung atau tidak langsung.

“Di tahun ini, berbeda dari tahun sebelumnya, melalui catatan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), audit di tahun 2022, mencatat Disdik harus melakukan pengadaan di tahun 2023, dari banyaknya paket pekerjaan, kami rangkumkan menjadi 13,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum dari Kejari HST ini dibuka untuk umum. “Yakni dengan melaksanakan konferensi pers, agar rekan-rekan media bisa menyampaikannya kepada masyarakat luas agar bisa diketahui publik,” tuturnya.

Anhar berharap, dengan bantuan pendampingan hukum dari kejaksaan, semua proyek yang dibangun ini bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat bagi kepentingan umum.

“Dengan permohonan bantuan hukum ini, artinya kita komitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabel dalam menyelesaikan pembangunan-pembangunan yang ada di Bumi Murakata,” pungkasnya.