BARABAI, metro7.co.id – Hari ini, kelima kandidat Pasangan Calon (Paslon) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat pembekalan dari KPK, Rabu (30/9).

Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2020 ini dilaksanakan daring melalui aplikasi Zoom.

Pembekalan ini sangat penting untuk menambah wawasan tentang bahayanya KKN dalam pemerintahan.

Diliat dari susunan acara, kegiatan tersebut dimulai dari pukul 08.30 pagi hingga pukul 12.20 siang.

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU HST, Mardani mengatakan, lima paslon Pilkada HST mendapat pembekalan via daring.

“Materi disampaikan langsung dari KPK, pembekalan ini sudah dimulai sejak 24 September lalu, sekarang giliran HST,” katanya.

Secara garis besar, ucap Mardani, dalam pembekalan itu, KPK memberikan edukasi terkait penyelanggaraan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jadi, dalam kepemimpinannya ke depan, transparansi itu penting,” ucapnya.

Seingat kami, lanjutnya lagi, hari ini bukan cuma HST, juga ada Kabupaten lain. Menurut pemberitahuannya, pembekalan 1 kali saja digelar.

Dalam penyampaian pembekalan itu juga dilaksanakan deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para peserta Pilkada.

Dikonfirmasi terpisah, menurut salah satu paslon di HST, pasangan Berry – Pahrijani (Berani), dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, ini sebuah upaya yang bagus dari KPK.

“Yakni, memberikan pembekalan kepada seluruh paslon. Materi diberikan oleh KPK, pakar dan praktisi yang kompeten. Namun, masih dalam tataran teoritik,” beber Berry.

Menurut Berry, pemateri hanya menyajikan berbagai permasalahan, namun belum mampu memberikan solusi konkrit bagaimana memutus mata rantai korupsi kepala daerah. Terutama money politic dalam pilkada.

“Kita menyarankan, KPK mendorong secara konkret agar dibangun sistem kontrol pengawasan kontestasi Pilkada ini, juga memastikan memutus mata rantai korupsi money politic,” pungkasnya.

Pemberantasan korupsi mesti mulai dari proses pilkada ini, lanjut Berry, mesti dipastikan oleh KPK dan penyelenggara pemilu, bukan pada retorika saja. *