8 Paket Sabu, John Lee Cs Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap 3 Orang
BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan delapan paket sabu, Kamis (7/10/2021).
Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.
“Sabu yang disita ada 8 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 3,08 gram dan berat bersih 0,87 gram,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagio.
Kasus pertama, berinisial MRH (24) asal Jalan Gerilya H Hasan Basri RT 5 RW 2 Kelurahan Birayang dan MAC (25) Jalan Merdeka RT 6 RW 2 Desa Lok Besar. Keduanya diringkus pukul 00.10 Wita di Jalan Gerilya H Hasan Basri RT 6 RW 2 Kelurahan Birayang (tepatnya di rumah warga).
Sedangkan kedua, ditangkap MF (61) asal Desa Maringgit RT 1 RW 1 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), di rumah yang ia tempati sekitar pukul 02.30 Wita.
“Selain itu, kami juga amankan serok sedotan bening, handphone Vivo hitam merah, plastik klip bening, handphone Nokia hitam, uang tunai sebesar Rp645 ribu, Honda PCX hitam lengkap dengan STNK dan SKPDnya.,” ucapnya.
Menurutnya, penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat di sana. Sehingga, mereka bisa bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku.
Para pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” tuturnya.
Sementara, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.[]