BARABAI, metro7.co.id – Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel melakukan patroli ke lokasi bukaan akses jalan yang diduga untuk aktivitas pertambangan ilegal, di Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Senin (8/1).

“Patroli gabungan ini mendampingi personel Polres HST untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti),” kata Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi.

Aktivitas ilegal itu terungkap saat tim Satgas Peti dan Pam Obvit Polda Kalsel melakukan patroli di akhir Desember 2023 lalu.

“Berdasarkan hasil patroli sebelumnya di akhir Desember 2023, tim patroli menemukan bukaan akses jalan ilegal di area konsesi PKP2B PT AGM,” jelas Suhardi.

Menurutnya, akses jalan itu diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan di bekas IUP KUD Karya Nata yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ESDM.

“Kami sudah mengirimkan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan di area PKP2B PT AGM. Surat itu juga disampaikan pula kepada penegak hukum, Bupati HST, DPRD dan instansi pemerintah daerah terkait,” bebernya.

Pihak PT AGM sangat dirugikan adanya aktivitas ilegal di area konsesi PT AGM itu, tegasnya, sebab kegiatannya tidak sesuai kaidah penambangan yang benar, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Upaya hukum ini merupakan tanggung jawab PT AGM sebagai pemegang kontrak karya dari pemerintah dan sesuai arahan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGM,” ungkapnya.

“Komisaris Utama telah memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di area konsesi PT AGM, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara, Perwira Pengendali PAM Obvit Polda Kalsel Kompol, Rochim mengatakan, patroli ini untuk menjaga Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Penjagaan obvitnas di lingkup bidang energi dan mineral dari kegiatan penambangan ilegal, termasuk membuat akses jalan tanpa izin di area Obvitnas PT AGM.

“Patroli pengamanan Objek Vital Nasional ini telah dilakukan sejak 2020 lalu dari aktivitas peti di area konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Namun, menurutnya, ada oknum yang mencoba hingga sekarang untuk membuat akses jalan ilegal ke eks IUP KUD Karya Nata di lokasi Blok 6 area konsesi PKP2B PT AGM.

“Ke depannya, Polda Kalsel akan menindak tegas, apabila ada oknum yang melakukan aktivitas penambangan ilegal,” imbuhnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres HST, Iptu M Andi Patinasarani, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari PT AGM yang menyatakan ada dugaan pembukaan jalan secara ilegal di area konsesi PT AGM.

“Usai menerima surat tersebut, kami koordinasi bersama PT AGM untuk melakukan peninjauan memastikan informasi yang telah disampaikan, kemudian dilakukan pengamanan serta patroli di lahan konsesi PKP2B itu,” terangnya.

Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hal ini sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kemudian, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta, Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, serta ditegaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.