BARABAI, metro7.co.id – Aparat gabungan di HST gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 tahun 2020, Minggu (11/10).

Data dari Dinas Kesehatan HST, bahwa angka pasien Covid-19 dalam perawatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali melambung.

Sebelumnya, angka pasien dalam perawatan di HST hanya 37 orang. Kini, angka dalam perawatan kembali naik hingga 55 orang dengan akumulasi angka terkonfirmasi positif mencapai 611 orang.

“Pasien tersebar di 11 kecamatan, sedangkan angka sembuh mencapai 512 orang, serta 44 orang meninggal dunia,” terang Kasat Pol PP HST Abdul Razak.

Hari ini, kata Razak, TNI-Polri, Dishub, Satpol PP maupun dari BPBD menyisir pasar tradisional Muara Rintis dan Pasar Walangku.

“Hasil operasi hari ini, sebanyak 26 pelanggar, di Pasar Muara Rintis 8 orang dan 18 orang di Pasar Walangku. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis karena membawa masker akan tetapi tidak dipakai,” pungkasnya.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Shabara AKP Tarjono menyampaikan, Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Perbub HST No 40 Tahun 2020.

“Yakni, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” imbuhnya.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Plh Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menambahkan, semakin tinggi kasus terkonfirmasi postif di HST, maka harus lebih waspada dalam melaksanakan penegakkan perbup di lapangan.

“Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19, utamakan faktor keamanan dalam setiap pelaksanaan tugas, agar kita tidak terpapar Covid-19,” tegas Andi Tiro. ***