BARABAI, Metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membebaskan Hariyanto dari tahanan dan mengumpulkannya lagi bersama keluarga.

Ia dijemput oleh sang istri, Sahriati dan anaknya. Sambil berpelukan, air mata pun bercucuran karena lebih sebulan keluarga tersebut terpisah, di depan sel tahanan Kejari HST, Kamis (27/1) siang.

Sahriati, dengan rasa penyesalan mendatangi Kantor Kejari HST untuk meminta Jaksa agar suaminya dibebaskan.

“Masih sayang dengan suami saya, ia yang mencari nafkah untuk keluarga, tolong dibebaskan,” katanya sambil menangis tak kuasa menahan air mata.

Sebelumnya, Hariyanto ditahan karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Sahriati, di Desa Tabudarat Hilir, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS). Sehingga, istrinya melapor ke Polres HST Desember 2021 lalu.

Pelaporan itu disebabkan Hariyanto melakukan penganiayaan terhadap Sahriati dengan cara memukul hingga pingsan dan berujung ke Puskesmas Pantai Hambawang, sekitar pukul 13:00 Wita, Selasa (14/12/2020).

Penganiayaan itu karena ia emosi mendengar anaknya dimarahi oleh istrinya karena merengek minta dibelikan alat pancing. Sehingga, ia menegur dan menimbulkan cekcok mulut.

Hariyanto pun dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Subsidair Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Trimo mengatakan, pihak Kejari HST mengabulkan permohonan Sahriati tadi.

“Kejari HST telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ucapnya.

SKP2 ini, bebernya, dikeluarkan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, Kejari HST telah melakukan perdamaian terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” ujar Trimo.

Lanjutnya, ada beberapa alasan juga pihaknya membebaskan Hariyanto selain permohonan dari sang istri.

“Ia baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 tahun, tulang punggung keluarga, ada kesepakatan damai dan respon masyarakat positif,” pungkasnya.