BARABAI, metro7.co.id – Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan hadiri rapat Koordinasi dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 dalam rangka Suksesi Pilkada Serentak Tahun 2020, di ruang Auditorium Kantor Bupati HST, Senin (21/9).

Pimpinan Rapat Koordinasi, H Ainur Rafiq mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menghasilkan kesamaan pemahaman atau persepsi dan tindakan mengenai kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka Pikada di HST.

Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 memerlukan perhatian, kerjasama, dan dukungan.

“Serta koordinasi dari semua pihak, khususnya antara penyelenggaraan dengan institusi terkait lainnya,” kata Berry.

Kita harus bersinergi, lanjut Berry, untuk mengawal pilkada serentak dalam situasi Pandemi covid-19, sebab mustahil KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berhasil tanpa adanya dukungan dan koordinasi dari semua pihak.

“Yang terpenting, penyelenggaraan pilkada yang jujur dan kredibel, tentu saja akan membuat Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya.

Bebernya, KPU dan Bawaslu tidak boleh lengah, karena Pilkada tahun ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi, Pilkada 9 Desember 2020 ini, pelaksanaannya bukan hanya lancar dan aman dari konflik, tetapi harus aman dari Covid-19. Kita tidak mau kalau nantinya akan muncul klaster baru yang disebabkan oleh kelengahan penyelenggaraan,” tambahnya.

Menjadi pembicara, KPU HST, memaparkan PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020.

Kemudian, dilanjutkan Bawaslu tentang Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.

Turut berhadir, Forkopimda, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Para Asisten, Wakadanyon, Kadis Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Komisioner Bawaslu, Kepala KPU, Kepala Bawaslu, Kabag Hukum Setda HST, dan undangan lainnya. ***