BARABAI, metro7.co.id – Cafe Lion di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) baru saja viral dan menghebohkan masyarakat. Sebab, ada karaoke dan ladies yang joget sambil nyanyi.

Kabar tersebut membuat Pemkab HST, DPRD dan aparat gabungan langsung mengecek lokasi cafe di Jalan Murakata RT 5 RW 2, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, tepatnya dekat Tugu Burung Anggang, Selasa (2/11) malam.

Setibanya di lokasi, aparat gabungan Satpol PP dan Polres HST langsung menghampiri pemilik cafe, Hossam Farouk untuk dimintai penjelasan.

Sempat adu argumen antara Hossam dengan Anggota Komisi II DPRD HST Salpia Riduan. Hossam bersikeras bahwa video tersebut tidak benar. “Video itu bisa di edit, itu tak benar,” kata Hossam.

Alhasil, perdebatan yang panjang ada titik terangnya. Hossam mau membuat surat pernyataan tak akan menggelar hiburan lagi di cafenya. Jika melanggar izin usaha kafe tersebut akan dicabut.

Surat pernyataan itu ditandatangani pengelola dan sebagai saksi Ketua DPRD HST H Rahmadi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ainur Rafiq, Pihak Polres HST Iptu Soebagyo dan Kepala Satpol PP HST Subhani.

Isi surat tersebut, Hossam menyatakan dirinya selaku pihak yang bertanggungjawab di Cafe Lion tidak akan lagi melakukan aktifitas seperti viral di media sosial. 

Apabila melakukan tindakan yang tidak sesuai izin atau budaya masyarakat di HST, maka ia akan bertanggungjawab.

“Dari data Dinas Penanaman Modal (PM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja HST, ijin usaha Cafe Lion itu atas nama Zuda Werdi Suvi Astuti yang merupakan istri dari Hossam Farouk,” ujar Kabid Perijinan Dinas PM PTSP dan Naker, Citra Hapsari Puspita Langen.

Sedangkan, ungkap Citra, izin dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120216182606 yang diterbitkan tanggal 26 Oktober 2021 ini usahanya hanya menyediakan minuman dan makanan cepat siap saji tanpa ada aktivitas lain.

“Jika di Cafe ini ada aktivitas hiburan seperti itu, berarti menyalahi izin. Nanti, jika mengulangi lagi maka akan diberi sanksi terberat. Yakni, izin usahanya bisa dicabut,” tegasnya.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan HST, Ainur Rofiq menuturkan, pihak pemerintah bertindak tegas dan memberikan peringatan.

“Sekali lagi kami tegaskan. Jika pemilik melanggar perjanjian atau tak sesuai ijin, kami akan instrusikan ditutup. Begitu juga cafe yang lain,” pungkasnya.[]