BARABAI, metro7.co.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan Forum Perangkat Daerah, di Aula Disperkim HST, Rabu (2/6) pagi.

Forum yang digelar oleh Disperkim HST ini membahas Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021-2026.

Disperkim HST ada target yang ingin dicapai, yakni prasarana pemukiman dan perumahan yang layak, pra sarana kawasan kumuh (mengurangi kawasan kumuh) dan penataan, rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan relokasi program pemerintah, termasuk masalah pertanahan pemerintah.

“Itulah yang yang ingin kami capai lima tahun ke depan pada pembahasan Restra tadi,” kata Kabid Disperkim HST, Syafaat kepada Metro7.

Sedangkan, realisasi bantuan dana siap pakai stimulan rumah rusak akibat banjir masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).

Sekarang draf juknis tersebut sudah berada di meja bupati dan tinggal menunggu persetujuan.

“Tahap uji publik juga sudah, draf SK penerima bantuan juga sudah dibuat. Sesudah kedua draf ini disetujui bupati, baru akan dilaporkan ke BNPB lagi,” jelasnya.

Kemudian, tahap selanjutnya pemerintah daerah menyiapkan fasilitator untuk membantu proses pendampingan pelaksanaan program tersebut.

“Bantuan ini khusus untuk rumah rusak berat. Untuk rumah rusak sedang dan ringan masih menunggu usulan ke BNPB. Sebab, sekarang rumah rusak berat diperioritaskan,” lanjutnya.

Lantas bagaimana pemerintah daerah merealisasikan dana stimulan kepada warga? Syafaat menjelaskan dalam draf Juknis yang dibuat ada dua pedoman berdasarkan arahan BNPB Pusat.

“Yakni sistem penyedia (lewat pihak ketiga atau kontraktor) dan sistem swakelola (swadaya masyarakat sendiri). Kemungkinan besar arah realisasinya dengan sistem swakelola. Masyarakat mengerjakan sendiri rumahnya menggunakan dana stimulant sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Namun, kedua pedoman tersebut semua diajukan ke bupati. Jadi akan dipilih satu dianatara dua pedoman itu.

“Tergantung nanti pilihan pak bupati. Apakah pakai sistem swakelola dan penyedia, tapi arahan dari kami mengusulkan ke sistem swakelola,” tegasnya.

Jika menggunakan sistem swakelola warga penerima bantuan tidak boleh membelanjakan sendiri dana bantuan itu supaya tidak disalahgunakan.

“Kita akan pakai sistem bedah rumah, uang akan ditransfer ke rekening pribadi warga dan membelanjakannya sesuai dengan Juknis yang sudah disetujui,” bebernya.

Nantinya warga akan dibantu oleh fasilitator untuk membuat rekening pencairan dana stimulan tersebut.

“Kalau mengadopsi sistem bedah rumah rekeningnya tidak boleh ada pungutan biaya admin dan sebagainya,” ungkapnya.

Untuk mengawasi program bantuan ini Pemkab HST akan merekrut dan membuat tiga tim khusus. Yakni tim koordinasi, tim teknis, tim pendamping masyarakat. Ketiga tim ini akan dibiayai oleh Pemkab HST.

“Mudahan nanti sistem swakelola yang dipilih. Kalau memang ini yang diterapkan sasarannya lebih ke masyarakat,” tutupnya.*