BARABAI, metro7.co.id – Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) gelar Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H Damanhuri Barabai Tahun 2021, di ruang pertemuan Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru, Sabtu (12/9).

Kegiatan dibuka Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah. Selain itu, juga membahas terkait Finalisasi Rancangan Perbup sesuai Amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Turut berhadir, Pejabat Sekda HST, Para Asisten, Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, Pejabat Struktural Pemkab HST dan Peserta Bimtek.

Sebagai narasumber Dr M Ramadhan, dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.

Bupati HST A Chairansyah mengatakan, BLUD merupakan bagian perangkat daerah dengan status hukum yang tidak terpisah dari Pemerintah Daerah.

“Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” katanya.

Pembentukan BLUD agar pemberian layanan umum lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.

Pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.

“BLUD harus menyiapkan penyusunan rencana bisnis (RBA) tahunan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” ucap Chairansyah.

Chairansyah berharap, dengan Bimtek ini seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Selain itu, juga dapat menuangkannya dalam finalisasi Rancangan Peraturan Bupati, sesuai dengan regulasi dan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Daerah HST menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tak terhingga kepada para pejuang kemanusiaan, khususnya yang bertugas di RSUD H Damanhuri Barabai untuk segala pengorbanan dan keikhlasan yang saat ini menjadi garda terdepan dalam memerangi pandemi covid-19,” tutupnya.

Direktur RSUD H Damamhuri Barabai M Asnal menambahkan, memperhatikan kebutuhan organisasi RSUD H Damanhuri Barabai, diperlukan pengaturan pengelolaan Rumah Sakit sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Asnal mengatakan, mengingat batas waktu pemenuhan amanat Permendagri tersebut hingga bulan Oktober 2020, maka diperlukan waktu khusus dan bimbingan teknis yang memadai untuk menyelesaikan 15 buah draf Peraturan Bupati.

“Bimtek dilaksanakan selama 2 hari, yang mana dalam pelaksanaan Bimtek ini mendapatkan pendampingan dari unsur-unsur Pemerintah Daerah, yakni dari Asisten Sekretaris Daerah semua bidang, Kepala BPKAD HST, Kepala BKPSDM HST, dan dari Kepala Bagian Hukum Setda HST,” pungkasnya. ***