BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (26/8).

 

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

 

Pelaku tersebut berinisial JR (29), SL (27), AL (41), dan MT (34). Mereka diringkus di dalam sebuah pondok sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Pemangkih RT 5 RW 2 Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).

 

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung menjelaskan, sabu yang disita 35 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 12,95 gram dan berat bersih 6,65 gram.

 

“Selain itu, juga kami amankan pipet kaca masih ada sisa sabu, bong botol plastik dengan sedotan, kertas timah rokok, dompet, korek api gas, plastik klip, plastik klip Zip In, serok sedotan, dua kotak staples, kotak senter, timbangan digital Constant, handphone Itel dan Oppo, serta uang tunai sebesar Rp. 3.600.000,-,” ucapnya.

 

Menurutnya, penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat di sana. Sehingga, mereka bisa bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku.

 

Para pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

“Terima kasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” tuturnya.

 

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

 

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.[]