KAHMI HST Minta Polda Kalsel Tindaklanjuti Kasus Salah Tangkap Kader HMI Barabai
BARABAI, metro7.co.id – Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meminta Propam Polda Kalsel terbuka dan menindaklanjuti kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum Polres HST dan Polres HSU terhadap salah seorang kader HMI Cabang Barabai.
“Selaku alumni kami sangat menyayangkan tindakan oknum polisi yang melakukan penangkapan saat adik-adik HMI berkegiatan di Sekretariat dan menimbulkan kegaduhan serta dilihat oleh banyak masyarakat,” kata Presidium KAHMI HST Muhammad Isnaini kepada Metro7, Minggu (12/9) malam.
Tindakan polisi tersebut menurutnya tak hanya menimbulkan trauma bagi adik-adik HMI, namun juga berdampak citra negatif di masyarakat. “Seakan-akan kader HMI kriminal,” tegasnya.
Ia meminta Propam Polda Kalsel dapat terbuka dan memproses tindakan oknum polisi itu agar instansi kepolisian mendapat kepercayaan kembali dari masyarakat.
“Hal ini juga harus menjadi evaluasi Polda Kalsel dalam penanganan perkara, jangan sampai kejadian salah tangkap ini terulang lagi,” tegasnya.
Isnaini mengungkapkan, kader HMI itu babak belur dipukul oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan, bahkan sampai pingsan diminta mengaku kasus coranmor yang dituduhkan kepadanya. Namun dilepaskan karena tidak cukup bukti.
Ketua Badko HMI Kalselteng, Zainuddin saat dikonfirmasi menerangkan, sudah melaporkan kasus dugaan salah tangkap tersebut ke Propam Polda Kalsel.
Ia menceritakan, Pada hari Rabu (8/9) sekitar pukul 17.30 Wita oknum Anggota Polres HSU dibantu Polres HST melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rafi’i (23) mahasiswa STAI Al Washliyah Barabai yang juga kader HMI.
Penangkapan dilakukan di Sekretariat HMI Cabang Barabai yang beralamat di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Binjai.
Penangkapan itu, lanjutnya, saat para kader HMI berkegiatan dan sempat ada satu kali penembakan peringatan hingga banyak masyarakat yang menonton.
“Padahal Rafi’i tidak melakukan perlawanan ataupun lari karena ia tidak merasa bersalah,” ujarnya.
Diterangkannya, setelah penangkapan, Rafi’i dibawa ke Markas Buser Polres HST di seputaran Lapangan Pelajar. Dari keterangan Rafi’i, tambahnya, sekitar pukul 19.00 Wita, ia dipukul di bagian kepala, muka dan paha oleh para oknum anggota Buser hingga sempat pingsan dengan kondisi tangan diborgol.
“Bahkan di bawah tekanan, Rafi’i terus dipukul diminta untuk mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda Motor di wilayah Kabupaten HSU,” tuturnya.
Sempat bersikeras tak mengakui, namun Rafi’i terus mengalami tindak kekerasan. Karena sudah merasa kesakitan, korban terpaksa berdusta dan mengakui bahwa ia melakukan.
“Sekitar pukul 19.30 Wita korban dibawa ke Polsek Kasarangan dan dalam kondisi diborgol diletakkan di bagasi belakang mobil sampai sekitar pukul 22.30 Wita, korban dibawa Ke Polres HSU dan ditidurkan disana,” ucapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 Wita sampai pukul 10.00 Wita, korban di interogasi oleh penyidik dari Reskrim Polres HSU dan korban menyampaikan perihal sebenarnya bahwa saat di Markas Buser Polres HST hanya terpaksa mengakui karena sudah kesakitan dipukuli, padahal bukan Ia yang melakukan pencurian.
“Usai diintrogasi, korban diminta tandatangan di kertas kosong dan sekitar pukul 14.00 Wita akhirnya dilepaskan dan dikasih uang Rp 100 ribu oleh Anggota Polres HSU untuk uang makan dan korban dijemput keluarga serta teman-teman dari HMI,” ujar Zainuddin.
Menurutnya, tindakan oknum polisi tersebut telah mencoreng nama baik HMI dan ia meminta Propam Polda Kalsel tegas memproses tindakan oknum polisi yang salah tangkap tersebut.
“Seluruh pengurus HMI se-Indonesia sudah tahu masalah ini dan kalau tidak diproses, maka mereka siap melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi seluruh kantor Polisi se-Indonesia menuntut penyelesaian kasus ini,” tegasnya.
Sementara Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui PIDM Polres HST, Aipda M Husaini membeberkan, kasus itu masih proses di Propam Polda. jadi kita tunggu aja hasilnya. Jangan mengambil kesimpulan sendiri.
“Buser HST hanya Back Up Polres HSU. untuk kasus tindak pidananya di HSU, jadi yang melakukan pemeriksaan dari anggota HSU,” pungkasnya.[]