BARABAI, metro7.co.id – Tidak dilayani istri untuk memenuhi hasrat seksual, ayah berinisial AD (31) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tega setubuhi anak sendiri.

 

“Ya, benar. Pelaku sudah kami tangkap. Korban masih di bawah umur, yakni 6 tahun. Motif dan modusnya sebab tak dilayani istri terkait kebutuhan seksualnya, sehingga melampiaskan ke anaknya,” kata Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia (PIDM) Polres HST, Aipda M Husaini kepada Metro7.

 

AD diringkus anggota Buser Sat Reskrim Polres HST sekitar pukul 16.30 Wita, Senin (6/9). Ia ditangkap setelah ada pengaduan atau laporan dari ibu korban.

 

Perbuatan bejat pelaku itu diketahui bermula, beber Husaini, pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 10.00 Wita pelapor dikabari oleh saksi berinisial SL bahwa anaknya telah disetubuhi AD.

 

“Setelah mengetahui hal tersebut, korban dibawa ke bidan untuk diperiksa. Merasa tak terima, sang ibu pun melapor ke Polres HST untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Polisi berhasil mengamankan, 1 Lembar sprei warna merah muda. 

 

Sementara, pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun,” pungkasnya.[]