BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pemusnahan barang bukti, di Halaman Kantor Kejari HST, Kamis (25/11) pagi.

Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terkumpul dari bulan Oktober 2020 hingga November 2021. Didapat dari 188 perkara.

“Barang bukti didominasi tindak pidana narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan obat yang tak ada izin edarnya,” kata Kepala Kejari (Kajari) HST, Trimo kepada Metro7.

Pemusnahan sabu-sabu dengan blender, obat-obatan dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam (sajam) dipotong dengan gerinda.

Menurut Trimo, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

“Pelakunya sudah kita eksekusi. Sekarang barang buktinya. Semoga apa yang kita laksanakan ini dapat meminimalisir kejahatan yang ada di Bumi Murakata,” pungkasnya.

Turut berhadir perwakilan dari Pemkab HST, Polres HST, Pengadilan Negeri (PN) HST, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barabai, Dinas Kesehatan (Dinkes) HST dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) HST.