Kenakan Pakaian Adat Banjar Sambil Sosialisasikan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020
BARABAI, metro7.co.id – Membantu Pemerintah baik Pusat maupun Daerah merupakan salah satu Tugas TNI AD sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004.
Kodim 1002/Barabai sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Sosialisasi dilakukan di depan Makodim 1002/Barabai, Jalan Telaga Padawangan, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kemaren.
Namun ada yang berbeda dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Kodim 1002 Koorcab Rem 101 PD VI/Mulawarman kali ini.
Anggota Kodim Barabai yang biasa memakai pakaian loreng lengkap dengan baret, kini dibalut dengan pakaian adat banjar warna hijau dan baret diganti dengan mahkota warna hijau.
Pakaian olahraga Persit pun dibalut dengan pakaian adat banjar dengan kaos lengan panjang yang dikenakan.
Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Pasiter Kodim 1002/Barabai Kapten Inf Moh Alip Suroso mengatakan, kostum yang digunakan dan bahasa banjar yang disampaikan sebagai kearifan lokal guna menarik perhatian masyarakat agar lebih mudah memahami pentingnya protokol kesehatan.
“Sosialisasi Perbup Nomor 34 dilakukan sambil membagi masker kepada masyarakat yang melintas didepan Makodim 1002/Barabai,” terangnya.
Menurutnya, Perbub HST No 34 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi.
“Sanksinya teguran lisan atau tertulis, sanksi sosial berupa membeli masker di tempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah, denda sebesar Rp50 ribu,” ucapnya.
Dia berharap, agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. *