BARABAI, metro7.co.id – Momentun Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa Kapar membuat Camat, Danramil, dan Kapolsek terus menselipkan sosialisasi protokol kesehatan dan Perbup HST nomor 34 tahun 2020.

Musrenbang dilaksanakan di Aula Desa Kapar, Senin (14/9).

Camat Batang Alai Selatan (BAS), Edi Rahmawan mengatakan, protokol kesehatan sangat penting sakali dilaksanakan guna menangkal penyebaran Covid-19.

“Sedangkan Peraturan Bupati HST No 34 2020 yang diberlakukan untuk sanksi penindakan pada (20/9), mari kita sama-sama mendukung Perbup tersebut dengan melakukan protkes,” imbuhnya.

Edi Rahmawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) bagi perorangan yang tidak mematuhi prokes dikenakan sanksi administrasi berupa, teguran lisan atau teguran tertulis.

“Sanksi sosial seperti membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu, dan denda Administrasi sebesar Rp50 ribu,” ucapnya.

Sedangkan, Kapolsek Birayang Ipda Erikson menyampaikan bahwa mereka siap menegakkan disiplin protkes kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres HST, khususnya di Kecamatan BAS.

Sementara itu, Danramil 1002-01/Birayang Kapten Inf Subhan menambahkan, TNI-Polri akan selalu bersinergi dalam membantu pemerintah dalam penanganan pendemi Covid-19.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar mematuhi protkes seperti memakai masker apabila berada di luar rumah, menjaga jaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkasnya. ***