BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (17/5).

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Sabu yang disita polisi berjumlah 7 paket dengan berat bruto 2,01 gram dan berat bersih 0,82 yang dibungkus dengan plastik klip bening.

“Kita berhasil tangkap dua orang dan berhasil amankan sejumlah barang bukti,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo kepada Metro7.

Penangkapan pelaku tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di sana.

Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku pertama, berinisial FR (40).

FR diamankan sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 3 Rw 1, Desa Gambah, Kecamatan Barabai (tepatnya di pinggir jalan).

Sedangkan pelaku kedua, berinisial JK (27), ditangkap sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 2 Rw 1, Desa Gambah di rumahnya yang di tempati.

“Dari keduanya, selain sabu, kami juga amankan pipet kaca bening diduga masih ada sisa sabu-sabu, plastik klip bening Zip In, timbangan digital, serok sedotan, handphone Android, seunit sepeda motor jenis Trail merah tanpa Nopol, bong botol kaca lengkap dengan sedotan, korek api gas biru, dan uang tunai sebesar Rp2.390.000,-,” ujarnya.

Para pelaku pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” tuturnya.

Pelaku pertama dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kedua, dijerat Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” pungkasnya.*