BARABAI, metro7.co.id – Tim penegak disiplin protokol kesehatan terus gencarkan razia penggunaan masker, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sejak diberlakukannya Perbup HST no 34 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan diberlakukannya Sanksi administrasi dan Hukum pada tanggal 20 September 2020.

Aparat Gabungan di HST terus melakukan operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dibeberapa titik jalan raya.

Pagi ini, Satpol PP, BPBD HST, Dinas Perhubungan, Kodim 1002/Barabai, Polres HST dan Kejari HST melaksanakan operasi Yustisi di dua tempat, yakni di Jalan raya Kemasan dalam Barabai dan Simpang 4 Tengkarau Jalan Surapati, Jumat (25/9).

Kasatpol PP HST Abdul Razak, dalam operasi yustisi yang sudah berjalan selama lima hari, total ditemukan 290 orang pelanggar tidak menggunakan masker.

“Kami mengimbau warga masyarakat HST agar mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan dan penularan virus corona, gunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak serta hindari kerumunan,” kata Razak.

Pagi ini, ucap Razak, ada 43 orang pelanggar, semuanya di berikan sanksi teguran lisan, dengan tambahan sanksi berupa 3 orang di berikan sanksi beli masker ditempat, 40 orangnya diberi sanksi membersihkan area.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menyampaikan, Polres HST selalu siap membantu pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Dia berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini kesadaran masyarakat untuk meningkatkan keperhatiannya pada protokol kesehatan.

Sementara itu, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Plh Pasi Opsdim Kapten Inf Andi Tiro menambahkan, anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin prokes ini merupakan tim Mobile tiap-tiap koramil yang sudah terbentuk dalam penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, selain dua tempat yang disebutkan di atas, anggota koramil Jajaran Kodim 1002/Barabai bersama unsur Muspicam juga melakukan operasi Yustisi di wilayah masing-masing dengan sasaran pasar-pasar tradisional, warung-warung malam, dan jalur lalu lintas utama.

“Dalam penindakan bagi pelanggar disiplin Prokes, diserahkan ke Satpol PP HST terkait sanksi administrasi maupun hukum yang diberikan, mereka yang berhak menentukan. Kami TNI-Polri hanya melaksanakan pendampingan pelaksanaan pendisiplinan protkes,” tegasnya. *