BARABAI, metro7.co.id – Tiga Pilar Haruyan, Koramil 1002-03, Polsek, dan anggota Puskesmas Haruyan patroli gabungan, sasar warung malam, Selasa (8/9) malam.

Patroli alam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 serta sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2020.

Kali ini mereka menyisir warung malam disepanjang jalan A Yani di Desa Pengambau Hilir Luar, Desa Panggung, Desa Barikin dan Desa Haruyan.

Plg Danramil 1002-03/Haruyan Peltu Henri Murpianto mengatakan, tim gabungan melaksanakan imbauan kepada penjual dan pembeli agar selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19.

“Seperti memakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan guna memutus mata rantai penyebaran, sekaligus sosialisasikan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020 kepada warga,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi adminitrasi berupa :

Teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi sosial berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu, dan denda administrasi Rp50 ribu,” tegasnya. *