BARABAI, metro7.co.id – Pemkab HST melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menggelar sosialisasi dan salurkan bantuan berupa alat tangkap ikan ramah lingkungan kepada warga, di Gedung Serbaguna Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Selasa (7/11).

Bupati HST, H Aulia oktafiandi mengatakan, Pemerintah sendiri telah mengatur masalah penangkapan ikan ini melalui undang- undang republik indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Serta perda nomor 16 tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya perairan tertentu yang diakibatkan perbuatan orang pribadi gangguan yang sedemikian telah rupa menimbulkan terhadap kesinambungan biologi dan daur hidup sumber daya ikan,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah sendiri telah mengatur masalah penangkapan ikan ini melalui undang- undang republik indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Serta perda nomor 16 tahun 2011 tentang perlindungan sumber daya alam dan larangan penangkapan ikan dengan (alat setrum dan putas atau sejenisnya di kabupaten hulu sungai tengah,” ungkapnya.

Sosialisasi ini, ujarnya, juga sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ikan di perairan merupakan sumber daya yang harus tetap lestari demi masa depan anak cucu.

“Potensi sumber daya ikan di perairan kita tidak akan terjaga kelestariannya apabila usaha penangkapan ikan dengan menggunakan cara, alat, dan bahan yang dilarang dan membahayakan. Hal ini dapat mengancam kelangsungan hidup bagi berbagai jenis ikan dan biota perairan,” bebernya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mencari rezeki dengan menangkap ikan itu boleh, tetapi harus dengan cara yang ramah lingkungan. Semoga rezeki yang kita dapat untuk anak istri diberkahi oleh Allah karena tidak merusak alam,” pungkasnya.