BARABAI, metro7.co.id – Seorang lelaki, WN (53), asal Desa Rantau Keminting Rt 004 Rw 002, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), sekitar pukul 13.15 Wita, di rumah atau warungnya, Senin (9/11).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim John Lee Cs.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan tersebut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sana sering terjadi transaksi jual beli obat jenis seledryl dan samcodin, kemudian dilakukan penyelidikan.

Polisi sita barang bukti berupa 4.248 butir obat seledryl, 610 butir obat samcodin, setoples berisi 430 butir obat warna putih, dua pak plastik klip lips, sekardus coklat fahrenheit.

Selain itu, kotak bekas obat samcodin, sepuluh lembar bekas kemasan samcodin dan seledryl, handphone nokia hitam dan uang tunai sebesar Rp 220.000.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran obat terlarang dapat di ungkap, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di HST,” tutup Husaini. ***