BARABAI, metro7.co.id – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa warung nalam di Sungai Buluh dan Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST, Rabu (14/10).

Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tanggal 01 Oktober 2020 bahwa di dua desa tersebut tentang adanya warung malam yang diduga disalah gunakan dan adanya karaoke yang tak memiliki izin serta meresahkan masyarakat sekitar.

Saat pemeriksaan, personil mendapati minuman keras (miras) wishky sebanyak 12 botol.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan bahwa anggotanya melaksanakan giat operasi pekat di warung warung malam menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Ada 16 Perempuan yang diduga sebagai pemandu karaoke, 3 Orang dibawah umur. Sedangkan, pemilik tempat, 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Husaini.

Sementara itu, pemilik miras dikenai Pasal 12 dan 13 pada Perda HST itu karena dianggap mengedarkan, menyimpan, mengangkut, memiliki minuman berakohol, dan memperdagangkan atau menyediakan minuman beralkohol.

Mereka dibawa ke Mapolres HST, pemilik dikenai denda Rp 500 ribu dan membayar biaya sidang sebesar Rp 5 ribu. Sementara miras tadi disita negara untuk dimusnahkan.

“Hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta telah dikembalikan kepada keluarganya,” pungkas Husaini.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres HST AKP Mugiyono, didampingi Kasat Narkoba Polres HST IPTU Lamris manurung, KBO Sat Lantas Polres HST IPTU H Surya Dharma, KBO Sat Narkoba IPDA Rusmiati, dan KBO Sat Intelkam AIPTU Lilik serta 17 Personil Polres HST.

“Kami selalu memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat setiap kali melakukan patroli siang maupun malam, tujuannya agar masyarakat waspada terhadap segala macam tindak kejahatan serta terhadap penyebaran Covid-19 yang belum mereda,” tutupnya. *