BARABAI, metro7.co.id – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil bekuk seorang lelaki Wiraswasta, berinisial MS (33), sekitar pukul 12.30 Wita, kemaren.

Tersangka beralamat di Jalan Ulama Rt 001 Rw 001, Desa Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten HST.

Pencidukan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama anggota, Di Desa Banua Jingah Rt 007 Rw 003, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST (tepatnya di depan pondok).

Penangkapan bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disana sering terjadi transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan bahwa Sat Res Narkoba telah mengamankan tersangka tersebut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk yang bersangkutan sudah diamankan di Makopolres HST guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Husaini.

Amankan barang bukti (Barbuk) berupa, 2 paket diduga sabu-sabu, dengan berat bruto 0,52 gram dibungkus plastik klip warna bening, ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku.

Selain itu, juga diamankan 1 plastik klip bening, dan 1 handphone Docomo merah muda milik pelaku.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, kami ucapkan terima kasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ucap Husaini.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba, agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek jajaran Polres HST.

“Jaga keluarga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, khususnya para remaja agar jangan coba-coba konsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga,” pungkasnya. ***