BARABAI, metro7.co.id – Bupati HST H A menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2021 kepada DPRD HST, di Ruang Rapat DPRD HST lantai II, Senin (9/11).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD HST H Rahcmadi didampingi Wakil Ketua DPRD HST Taufik Rahman.

Turut berhadir, Bupati HST, anggota DPRD HST, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur, Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKAD dan uandangan lainnya.

Bupati HST H A Chairansyah menuturkan, gambaran pokok kebijakan penganggaran pada APBD ini seperti tergambar pada nota keuangan yang akan kami sampaikan.

“Secara garis besar nota keuangan ini meliputi 3 aspek, yakni, kebijakan anggaran pendapatan, kebijakan pagu anggaran belanja dan kebijakan anggaran pembiayaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui bersama, katanya, bahwa salah satu fungsi anggaran belanja adalah sebagai penggerak perekonomian daerah disamping sebagai fungsi penyelenggaraan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Menurutnya, perlu terus menerus melakukan perbaikan kualitas belanja daerah, hendaknya setiap rupiah yang kita belanjakan tepat sasaran dengan tolok ukur kinerja yang jelas dan target yang terukur serta dapat memberikan efek yang besar pada pencapaian sasaran pembangunan tahun 2021 baik pada skala SKPD maupun daerah.

“Pada RAPBD 2021 belanja daerah kita pagukan sebesar Rp 1,195 trilyun. dari belanja daerah tersebut, maka belanja kita masih didominasi oleh belanja operasi, yakni, sebesar Rp855,756 milyar, belanja modal sebesar Rp126,299 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp18,0 milyar dan belanja transfer kepada pemerintah desa sebesar Rp195,852 milyar,” bebernya.

Porsi terbesar dari belanja operasi adalah untuk belanja pegawai yaitu sebesar Rp473,189 milyar, belanja barang jasa Rp356,160 milyar, belanja hibah uang Rp14,786 milyar dan belanja bantuan sosial Rp 11,619 milyar.

Sedangkan, pada belanja modal, terdiri dari belanja modal tanah Rp9,072 milyar, belanja peralatan dan mesin Rp13,220 milyar, belanja modal gedung dan bangunan Rp16,534 milyar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp87,427 milyar dan belanja modal aset tetap lainnya Rp45 juta.

Sementara itu, pada belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil kepada pemerintah desa sebesar Rp2,254 milyar dan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp193,597 milyar.

Selanjutnya, Chairansyah menyampaikan batas waktu terakhir untuk mencapai kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD terhadap Raperda APBD 2021 adalah pada tanggal 30 Nopember 2020.

“Berarti kita hanya punya waktu kurang lebih 15 hari kerja saja lagi untuk menyelesaikan seluruh tahapan penetapan Raperda APBD. Oleh karena itu, kita berharap baik DPRD maupun Pemkab bisa menjadikan agenda ini menjadi prioritas penyelesaian,” pungkasnya.

Dia yakin dengan kerjasama yang baik dan adanya saling kesepahaman serta saling mencari solusi terbaik atas permasalahan yang muncul pada saat pembahasan nantinya.

”Maka kita bisa mencapai kesepakatan sebelum waktunya berakhir,” tutupnya. *