BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres HST kembali gerebek budak sabu, Kamis (1/10).

Pencidukan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Tersangka FR (26) asal Desa Mahang Sungai Hanyar Rt 006 Rw 003 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, di rumahnya sendiri.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barbuk berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, berat bruto 5,73 gram.

Selain itu, 1 timbangan digital Constant hitam, 3 plastik klip bening, 1 lembar tisu putih, 1 serok plastik bening, 1 kotak rokok UP ungu, 1 kotak rokok Signature dan 1 kotak plastik bening.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” Kata Husaini.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutupnya.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***