BARABAI, metro7.co.id – 43 orang terjaring lagi operasi pendisiplinan oleh Satopl PP HST. Mereka tak mengenakan masker saat beraktivitas, Jum’at (2/10/2020).

Kepala Satpol PP Abdul Razak menuturkan, operasi digelar sesuai dengan Perbup No 34 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sesuai peraturan itu, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan Covid-19,” katanya.

Aparat gabungan dari Satpol PP, BPBD, DLHP, Kejari, TNI, dan Polres HST sasar Jalan depan Toko 7 Kecamatan Barabai dan depan Kantor Pos Barabai.

“Operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang tak melakukan protokol pencegahan Covid-19,” tambah Abdul Razak.

Sebanyak 41 orang diberi sanksi dari petugas gabungan membersihkan fasilitas umum ditempat terjadinya razia dan 2 orang membeli masker ditempat terjadinya razia.

Pihaknya menyimpulkan bahwa sampai saat ini, masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker.

“Secara umum, tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu peningkatan pendisiplinan,” tutupnya. *