BARABAI, Metro7.co.id – Satu orang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barabai mendapat remisi di Hari Raya Natal 2021, di Ruang Aula Lantai II, Sabtu (25/12/2021).

Penyerahan SK remisi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Barabai yang berinisial R ini diberikan langsung oleh kepala Rutan Kelas II B Barabai, Gusti Iskandarsyah didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, H Muhammad Rusdi.

Remisi yang diberikan, kata Gusti, yakni remisi khusus pertama yang diberikan kepada WBP R tersebut. R mendapat pengurangan masa Pidana sebanyak 1 Bulan.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen tertentu.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun syarat penerima remisi diantaranya berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Gusti.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian, Gusti menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yashona H Laoly dalam rangka Hari Raya Natal.

“Remisi yang anda dapatkan Pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib di Lapas/Rutan,” harap Menkumham dalam Sambutannya.

Gusti mengucapkan selamat kepada Narapidana yang telah mendapatkan remisi Khusus Natal.

“Semoga hal ini menjadikan motivasi untuk mereka agar selalau memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya,” pungkasnya.