BARABAI, metro7.co.id – Sebelum penegakkan protokol kesehatan tanggal 20 September 2020, TNI-Polri dan Instansi terkait di Hulu Sungai Tengah (HST) gencar lakukan sosialisasi Perbup Nomor 34 tahun 2020.

Sosialisasi dilakukan di dua tempat terpisah, yakni di Pasar Keramat Barabai dan pasar tradisional Haruyan, Senin (14/9).

“Kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan akan diberlakukannya sanksi dari Perbup HST nomor 34 tahun pada tanggal 20 September nanti,” ujar Plh Danramil 1002-03/Hariyan Peltu Henri Murpianto saat melakukan sosialisasi bersama Camat, Kapolsek, dan Puskesmas Haruyan.

Nanti, pada tanggal 20 September tidak ada lagi sosialisasi, melainkan langsung penindakan bagi pelanggar Perbup HST oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai penindak atau penegak Perda.

Lebih lanjut Henri menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi tersebut, teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi sosial berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di area tertentu, denda sebesar Rp50 ribu,” pungkasnya. ***