BARABAI, metro7.co.id – Pengadilan Negera (PN) Kelas II Barabai, menggelar sidang perdata sengketa lahan objek wisata Pagat yang ke-12, Selasa (28/7).

Objek wisata ini berada di Jalan Tanjung Pura, Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.

Pada sidang tersebut, diagendakan pemeriksaan saksi dari penggugat. Gugatan perdata telah berjalan sejak 2 April 2020 tadi.

Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris pemilik lahan. Sebagai penggugat, Yusnani anak dari pemilik lahan, Alm Ahmad Kusasi.

Dalam hal ini Disporapar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) HST, digugat perdata terkait sengketa lahan sebagian wilayah objek wisata Pagat, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2020/PN Brb.

Yusnani menggugat lahan Wisata Pagat seluas 9.216 meter persegi dari total lahan Wisata Pagat seluas 18.432 meter persegi.

Kuasa Hukum Penggugat, Diankorona Riadi, menghadirkan dua saksi. Pertama orang yang melihat langsung bahwa tanah sengketa tersebut benar pernah digarap oleh penggugat.

Kedua, mantan pegawai BRI yang pernah mengurus utang pihak ayah penggugat dengan jaminan tanah yang disengketakan tersebut tahun 1976.

Menurutnya, dasar penggugatan ini karena kliennya telah membeli tanah yang menjadi sengketa tersebut kepada seseorang pada tahun 1960.

“Tanah itu digarap sebagai lahan perkebunan, hingga dilanjutkan kepada anak beliau yaitu Yusnani yang menjadi penggugat saat ini,” kata Diankorona.

Kemudian lanjutnya, Pemkab HST mengakui dengan dasar sertifikat hak pakai yang terbit Tahun 1979 berdasarkan surat ukur Tahun 1976 dan diperbaharui dengan sertifikat yang terbit tahun 2004.

“Namun dipersidangan, sertifikat itu tidak dibawa tergugat dan hanya dalil,” tegasnya.

Diterangkannya lagi, yang dibuktikan Pemkab itu sertifikat Tahun 2004, itu hanya sertifikat hak pakai pengganti, bukan pemilik.

“Sedangkan surat menyurat atau sertifikat tahun 1979 yang diklaim sebagai dasar penguasaan Pemda, ternyata sudah mati tahun 1986, kemudian kosong beberapa tahun hingga terbit sertifikat tahun 2004,” ujarnya.

“Dari sisi itu, dasar kepemilikan Pemkab HST tidak kuat, dipersidangan tidak dimunculkan warkahnya. Makanya BPN juga kami gugat, tujuannya agar BPN membuka warkah sampai terbitnya sertifikat pengganti tahun 2004 itu,” tambah Diankorona.

Pihaknya bisa buktikan kleinnya memiliki surat gambar ukur sertifikat milik pemkab tersebut yang terbit tahun 1976. Disana tertulis, separo tanah milik yang diklaim pemkab itu sertifikat hak pakainya timbul di atas tanah milik penggugat.

Karena, sertifikat hak pakai itu bisa timbul dari tanah negara dan bisa juga dari perorangan.

“Dari pengakuan saksi hari ini terbukti terbitnya sertifikat itu tidak murni dari tanah negara,” ucapnya.

Yusnani bersama kuasa hukumnya menganggap, perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Dia menuntut, agar menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.

Selanjutnya, penggugat menuntut agar pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan nyata sebesar Rp 4,6 miliar.

Mereka juga meminta agar uang keutuntungan sewa yang semestinya diterima Penggugat sebesar Rp5 ratus ribu perbulan dikalikan dengan lama waktu Tergugat menguasai dan mengambil manfaat atas tanah sengketa, (terhitung sejak Januari 1977 sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap).

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan nyata sebesar Rp 10 miliar.

“Kami juga meminta pengadilan agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sebesar Rp 10 juta per hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan,” tutup kuasa hukum penggugat.

Kuasa hukum dari tergugat yakni, M Arie Pratama mengungkapkan, saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak melihat langsung surat menyurat kepemilikan hak atas tanah yang diklaim dan menguatkan milik penggugat. Sedangkan Pemkab HST memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

Juru bicara pihak Pengadilan Negeri Barabai, Ariansyah saat diwawancarai usai sidang mengungkapkan, perkara nomor 1/Pdt.G/2020/PN Brb telah masuk tahap pembuktian dengan pemanggilan saksi-saksi.

“Saat ini kita masih melihat bukti-bukti saksi, karena bukti-bukti surat menyurat sudah dan kita juga telah melakukan pemeriksaan ke lokasi yang disengketakan,” katanya.

Katanya lagi, sidang berikutnya akan dilaksanakan lagi pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan agenda memberikan kesempatan lagi kepada penggugat untuk menghadirkan saksi-saksi. ***