BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (23/11) malam.

Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Dari barang bukti yang disita polisi, didapati sabu sebanyak empat paket, dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,55 gram.

“Kita tangkap dua orang. Kami amankan sejumlah barang bukti sabu,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini.

Penangkapan para tersangka tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sehingga, mereka bergerak mencari informasi dan akhirnya menangkap pelaku pertama berinisial, SR (39).

SR diamankan sekitar pukul 19.45 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 005 Rw 004 Desa Gambah, Kecamatan Barabai (tepatnya di rumah yang ditempati).

“Kami geledah orang itu dan ditemukan empat paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram,” ungkap Husaini.

Selain itu, lanjut Husaini, selembar plastik klip bening, serok sedotan bening yang didalamnya terdapat gulungan tisu putih, wadah bekas permen Happydent putih, handphone Xiaomi putih, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Tim pun bergerak melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua yang berinisial, SD (44) sekitar pukul 23.45 wita di Desa Anduhum Rt 006 Rw 003, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

“Pada SD, ditemukan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy coklat Nomor Pol: KT 6621 IZ,” katanya.

Para tersangka pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutupnya.

Kedua pengedar narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *