BARABAI, Metro7.co.id – Aparat Polres HST berhasil membongkar kasus spesialis pencurian mesin traktor lintas daerah. Tiga orang pelaku ditangkap.

Tiga orang komplotan maling ini berinisial AJ (41), YL (24) dan AS (21). Ketiganya warga Kabupaten Tabalong.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi mengatakan, ada sembilan mesin traktor yang dicuri, empat di wilayah HST dan lima di Tabalong.

“Tujuh disimpan di rumah YL dan duanya di dalam mobil Daihatsu Ayla. Mereka ini melakukan aksinya di HST, Tabalong dan wilayah lainnya. Kami akan melakukan penyidikan dan pengembangan lagi,” ucapnya kepada Metro7 saat Press Conference di Polres HST, Sabtu (29/1) siang.

Modus operasinya, pelaku mencari sasaran menggunakan mobil. Mengambil mesin traktor dengan cara melepas baut dengan kunci pas dan di masukkan ke dalam mobil.

“Pencuri ini handal, mesin yang berat itu hanya diangkat tiga orang. Di HST ada tiga TKP yang telah di sasar mereka, Desa Muara Rintis, Ilung Pasar Lama dan Durian Gantang. Semua aksinya di malam hari,” ungkapnya.

Polisi melakukan penangkapan setelah ada laporan dari masyarakat. Kemudian, Sat Resmob Polres HST langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran.

“Saat pengejaran, di tikungan Desa Pajukungan, mobil pelaku terperosok di parit dan berhasil menangkap satu orang. Sementara dua orang melarikan diri. Sehingga pengejaran dilanjutkan ke Tabalong sambil berkoordinasi dengan Resmob Polres di sana, akhirnya kedua orang itu berhasil diamankan,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, bebernya, dan keterangan pelaku barang hasil curian itu akan dijual ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Ada kelompok penadah di sana. Masih kita dalami dan selidiki kelompok yang menerima itu,” pungkasnya.