BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (11/12).

Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Dari barang bukti yang disita polisi, didapati sabu sebanyak tiga paket, dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 6,54 gram.

“Kita tangkap tiga orang. Kami amankan sejumlah barang bukti sabu,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini.

Penangkapan para tersangka tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sehingga, mereka bergerak mencari informasi dan akhirnya menangkap pelaku pertama berinisial PY (28) asal Jalan Pancasila Rt 002 Rw 001, Kelurahan Pantai Hambawang Barat.

PY diamankan sekitar pukul 16.30 Wita, di Jalan Raya Desa Kasarangan Rt 002 Rw 001 Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), tepatnya di atas jembatan.

Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua yang berinisial, SR (45) asal Desa Sungai Buluh Rt 005 Rw 003.

Ia diciduk sekitar pukul 17.30 Wita, di Desa Sungai Buluh Rt 005 Rw 003, tepatnya di rumah yang dia tempati.

Sedangkan, pelaku ketiga, ibu rumah tangga yakni, berinisial EW (38) asal Desa Sungai Buluh Rt 004 Rw 002.

Dia digerebek sekitar pukul 18.15 Wita, di Desa Sungai Buluh Rt 004 Rw 002, tepat di rumahnya sendiri.

“Kami geledah mereka dan ditemukan tiga paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,54 gram,” ungkap Husaini.

Selain itu, lanjut Husaini, tiga lembar plastik klip bening, selembar kertas coklat, plastik klip bening Zip In, timbangan digital Constant hitam, kotak hitam, plastik kresek hitam, toples plastik hijau, HP Vivo pink, dan HP Samsung hitam.

“Juga didapati sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6142 AFW dan uang tunai sebesar Rp195 ribu,” katanya.

Para tersangka pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutupnya.

Kedua pengedar narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *