BARABAI, metro7.co.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tandatangani surat kesepakatan bersama terkait penolakan eksploitasi tambang yang mengakibatkan bencana alam.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Bupati HST H Aulia Oktafiadi, Sekda HST Muhammad Yani, Ketua DPRD HST H Rakhmadi, Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi, Dandim 1002 HST Letkol Kav Gagang Prawardha, Kajari HST Faisal Banu dan Ketua PN HST Muslim Setiawan.

“Hal ini untuk menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat saat aksi damai 25 Oktober 2022 lalu,” kata Bupati HST H Aulia Oktafiadi saat Konferensi Pers di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (1/11) pagi.

Ia juga menegaskan, apa yang telah mereka lakukan tak hanya sekedar komitmen di atas kertas. Namun, juga sebagai komitmen Forkopimda HST dalam menyikapi permasalahan lingkungan.

“Saat masyarakat merasakan dampak banjir yang baru saja terjadi, kami juga melakukan aksi nyata dengan membuka dapur umum dan membagikan makanan kepada masyarakat terdampak,” ujarnya.

“Tak hanya dapur umum dan membagikan makanan, Polres HST dan Kodim 1002/HST juga membantu bergotong royong mengatasi masalah tanah longsor bersama masyarakat dan relawan,” tambahnya.

Saat Konferensi Pers itu, setiap pimpinan juga menyampaikan penolakan tegas terhadap tambang legal ataupun ilegal di HST.

Surat kesepakatan bersama Forkopimda HST.

Sedangkan, isi surat kesepakatan bersama terkait penolakan eksploitasi tambang yang ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut yakni :

Menimbang

1. Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan mansuia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh serta konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

3. Bahwa Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan daerah yang rentan bencana alam yang menyebabkan kerugian material sangat besar bahkan korban jiwa.

Mengingat

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Menyepakati

1. Menjaga kelestarian lingkungan terutama kawasan hutan dan pegunungan Meratus.

2. Mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berwawasan lingkungan lestari, dimana hal tersebut selaras dengan program pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.

3. Manindaklanjuti permasalahan penambangan liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun terhadap penambangan yang sudah berizin (legal) senantiasa dimohonkan untuk dilakukan peninjauan ulang atas pemberian izin dimaksud.

4. Memberikan edukasi, sosialisasi dan mengimplemntasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar dan menjaga kelestarian lingkungan.

5. Menjaga sinergitas kerja sama antar unsur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hayati di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.