BARABAI, metro7.co.id – Usai melakukan audiensi dengan pihak DPRD dan Pemkab HST, para pelaku usaha galian C di HST sepakat menunda aksi damai dan menahan diri tidak menambang.

Sebab, Pemkab HST bersama DPRD HST dan para pelaku usaha galian C akan berangkat ke Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel, yakni untuk mendapatkan solusi langsung dari pihak yang berwenang, Kamis (21/9) besok.

“Dengan adanya keberangkatan ke Dinas ESDM Kalsel itu, aksi sementara kami tunda. Semoga besok ada titik terang atau kesepakatan bersama, agar aksi bisa dibatalkan,” kata salah satu penambang dari Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), H Anhar usai audiensi di Kantor DPRD HST, Rabu (20/9) pagi.

Perihal aksi, ujarnya, itu semua sebagian besar dari masyarakat, karena sudah sekitar satu bulan aktivitas pekerjaan diberhentikan.

“Ini soal isi perut, hampir 70 persen masyarakat di sana ikut bekerja. Jadi kami ke sini membawa suara mereka agar bisa mendapatkan solusi dari pemerintah untuk bisa menambang kembali seperti biasanya,” tegas H Anhar.

“Aktivitas galian C sudah berjalan kurang lebih sekitar 20 tahun. Memang ilegal (tanpa izin), tapi ratusan masyarakat ikut bekerja atau mencari nafkah melalui aktivitas itu,” tambahnya.

Sebelumnya, ia pernah mengurus izin saat HST dipimpin Bupati Harun, namun terkendala dengan syarat-syaratnya, sehingga kesulitan mendapatkan perizinan.

“Syarat lahannya itu harus mencapai 5 hektar, jangankan 5, satu saja tak sampai. Itupun pindah-pindah. Beda cerita kalau batu gunung, luasnya bisa mencapai 40 hektar, bahkan lebih dan izinnya sudah diurus hingga keluar. Contoh lahan saya, batu gunung 39,5 hektar. Itu bisa diurus izinnya, yakni CV Pemburu,” bebernya.

Sementara, terkait perizinan, Pemkab HST diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) HST, H M Yani menyampaikan, bahwa Pemkab akan memfasilitasi kelancaran pengurusan perizinan tambang galian C sepanjang usulannya memenuhi persyaratan.

Menurutnya, urusan pertambangan ini merupakan kewenangan Pemprov Kalsel dan Pemerintah Pusat. Bagaimanapun juga, pertambangan yang dilakukan ini harus memiliki izin dan dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Besok kawan-kawan DPRD, SKPD, perwakilan dari penambang atau pelaku usaha tambang akan berangkat dan berkonsultasi ke Dinas ESDM Kalsel,” ungkap Yani.

Sedangkan, Ketua DPRD HST, Rachmadi, pihaknya hanya menjembatani masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi. Terkait aktivitas tambang yang dilegalkan atau tidak, bukan kewenangannya.

“Kami hanya bisa memfasilitasi untuk mempertemukan dengan pihak terkait pemangku kebijakan,” tutupnya.

Diketahui, para pelaku usaha galian C itu mengeluhkan terkait usahanya yang tidak bisa bekerja usai adanya laporan terkait aduan masyarakat atas temuan galian C ilegal yang dilayangkan Pemkab HST.