BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) tandatangani Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST, Kamis (24/6).

Tujuannya memberikan pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo menjelaskan MoU ini bentuk sinergitas antara Kejaksaan dengan Pemkab.

“Jangan dipikir kalau sudah MoU kejaksaan tidak punya taring lagi. Tetap kami akan mengawasi dan memberikan bantuan hukum ke Pemkab HST,” ujarnya kepada Metro7 setelah penandatanganan.

Trimo menceritakan selama ini sinergitas yang terjalin sangat bagus. Buktinya kejaksaan telah menyelesaikan satu kasus sengketa di bidang hukum perdata di Desa Murung, Kecamatan Batu Benawa.

“Dan masih tersisa satu kasus perdata gugatan objek tanah senilai Rp 4 M yang dilayangkan masyarakat. Kasus ini lanjut ke tahap kasasi,” bebernya.

Kepala Bagian Hukum Setda HST, Taufik Rahman mengapresiasi kinerja kejaksaan selama ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah HST memberikan penghargaan kepada kejaksaan dan para jaksa pengacara negara.

“Melalui penandatanganan MoU ini, kami akan saling memberikan informasi dan konsultasi hukum. Sehingga, dapat memberikan jaminan hukum untuk pemerintah HST,” katanya.

Selain itu dengan MoU ini bisa mempererat hubungan dan menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum di HST.

“Alhamdulillah kerjasama tahun lalu dengan adanya bantuan hukum kejaksaan HST kita dapat menyelesaikan perkara khususnya gugatan perdata dari masyarakat,” pungkasnya.

Acara dirangkai dengan Penyerahan Penghargaan dari Pemkab HST kepada Kejari HST. Turut berhadir dalam acara Pj Sekda HST, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya.*