BARABAI, metro7.co.id – Salah satu warga di Jalan M Ramli Kitun, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Ahmad Muhibburrahman (24) mengeluhkan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik.

Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat masyarakat diharuskan ikut BPJS Kesehatan.

“Mengejutkan sih bagi saya, baru tahu juga. Kalau mau mengurus SIM dan STNK harus ada BPJS Kesehatan. Masa saat ini harus menyertakan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan,” kata Muhib kepada Metro7, Sabtu (26/2) pagi.

Meski masih ada yang belum mengetahui detail mengenai kebijakan tersebut, ujarnya, namun saat ini kebijakan itu bisa menuai polemik.

“Aturan BPJS ini hanya akan menyulitkan warga menengah ke bawah. Seharusnya pemerintah mempermudah birokrasi di situasi sekarang, yakni masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Lanjutnya, Pemerintah memang bertujuan untuk meningkatkan persentase jumlah peserta BPJS Kesehatan di masyarakat.

Namun, tutur dia, seharusnya cara itu tidak ditempuh dengan cara membuat masyarakat ada keterpaksaan.

“Sebaiknya BPJS Kesehatan itu dibuat lebih menarik. Misalnya, dengan layanan yang jauh lebih mudah saat digunakan oleh masyarakat, ketika mereka membutuhkan layanan di rumah sakit dan lainnya,” pungkas pemuda sarjana Pendidikan Agama Islam (PAI) tersebut.

Diketahui, beberapa layanan publik seperti proses jual beli tanah, pembuatan SIM, dan STNK dikabarkan mengharuskan masyarakat memiliki BPJS atau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Itu artinya, masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan demi bisa menggunakan layanan publik itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022.